Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengklaim dari tahun ke tahun kasus TKI bermasalah mengalami penurunan cukup signifikan.
Menurut data BNP2TKI, kata dia, pada 2011 ada sekitar 60 ribu kasus TKI bermasalah. Angka ini mengalami penurunan pada 2012 yang mencapai 40 ribu kasus.
Sedangkan sampai November 2013, ada sekitar 18 ribu kasus TKI bermasalah yang diadukan dan ditangani pihak BNP2TKI. Angka ini kemungkinan akan bertambah menjadi sekitar 20 ribu pada akhir 2013.
"Kasusnya mayoritas itu misalnya kerja tidak sesuai kontrak, jam kerja berlebih, gaji tidak dibayar, dan sebagainya," ujar Jumhur usai menjadi pembicara di Broadcast Competition di SCTV Tower, Kamis (19/12/13).
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap tenaga kerja, BNP2TKI akan sepenuhnya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya pada saat tenaga kerja di luar negeri tapi juga saat dia pulang ke Indonesia.
Menurut Jumhur, penurunan angka kasus TKI bermasalah ini semata-mata karena beberapa tahun belakangan pemerintah telah membenahi hal-hal yang berkaitan dengan TKI. "Kemudiann juga berdiplomasi memastikan negara tujuan sudah berbenah diri dalam perlindungan TKI," ungkap Jumhur.
Jika negara tujuan tak memberikan perbaikan dalam perlindungan terhadap TKI, pemerintah RI akan melakukan moratorium seperti yang dilakukan sebelumnya.
"Jadi, antara kerja yang dilakukan dengan output penurunan kasus itu kelihatan," pungkas Jumhur. (Ali/Yus)
Menurut data BNP2TKI, kata dia, pada 2011 ada sekitar 60 ribu kasus TKI bermasalah. Angka ini mengalami penurunan pada 2012 yang mencapai 40 ribu kasus.
Sedangkan sampai November 2013, ada sekitar 18 ribu kasus TKI bermasalah yang diadukan dan ditangani pihak BNP2TKI. Angka ini kemungkinan akan bertambah menjadi sekitar 20 ribu pada akhir 2013.
"Kasusnya mayoritas itu misalnya kerja tidak sesuai kontrak, jam kerja berlebih, gaji tidak dibayar, dan sebagainya," ujar Jumhur usai menjadi pembicara di Broadcast Competition di SCTV Tower, Kamis (19/12/13).
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap tenaga kerja, BNP2TKI akan sepenuhnya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya pada saat tenaga kerja di luar negeri tapi juga saat dia pulang ke Indonesia.
Menurut Jumhur, penurunan angka kasus TKI bermasalah ini semata-mata karena beberapa tahun belakangan pemerintah telah membenahi hal-hal yang berkaitan dengan TKI. "Kemudiann juga berdiplomasi memastikan negara tujuan sudah berbenah diri dalam perlindungan TKI," ungkap Jumhur.
Jika negara tujuan tak memberikan perbaikan dalam perlindungan terhadap TKI, pemerintah RI akan melakukan moratorium seperti yang dilakukan sebelumnya.
"Jadi, antara kerja yang dilakukan dengan output penurunan kasus itu kelihatan," pungkas Jumhur. (Ali/Yus)