Sukses

Gelar Perkara `Ospek Maut` ITN Malang Dilakukan di Polda Jatim

Glar perkara dilakukan Polda Jatim setelah berkas lengkap, dan dilengkapi pendapat dari ahli pidana, ahli pendidikan serta ahli kesehatan.

Gelar perkara kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, akan dilakukan di Polda Jatim. Gelar perkara diadakan setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dilakukan.

“Ada pertimbangan kenapa kami memilih gelar perkara nantinya dilakukan di Polda Jatim. Tapi terpenting sekarang secepatnya menyelesaikan pemeriksaan,” kata Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan di Kampus ITN Malang, Jatim, Kamis (19/12/2013).

Gelar perkara itu nantinya dilakukan setelah berkas lengkap, dan dilengkapi pendapat dari ahli pidana, ahli pendidikan serta ahli kesehatan. Gelar perkara di Polda Jatim melibatkan Divisi Profesi dan Keamanan, Inspektur Pengawas Daerah, Bidang Hukum, Direktur Kriminal Umum.

“Melibatkan semua itu untuk karena mereka bertindak sebagai pengawas internal. Agar bisa menilai apakah penanganan perkara sudah baik, sesuai prosedur dan profesional,” jelas Adi.

Dalam gelar perkara ini, akan diputuskan siapa pihak yang paling bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun.

Sejauh ini kepolisian telah memeriksa mahasiswa baru Jurusan Planologi. Juga masih memeriksa panitia Kemah Bakti Desa (KBD) Jurusan Planologi ITN Malang. Dijadwalkan juga memanggil dosen yang dinilai turut bertanggungjawab dalam pelaksaan kegiatan itu. (Adi)

Baca Juga:

Usut `Ospek Maut` ITN Malang, Polisi: Butuh Waktu Panjang
Kasus Ospek ITN Malang, Kontras Minta Kompolnas Turun Tangan
Mata Ditutup, Peserta `Ospek Maut` Tak Lihat Pelaku
Video Terkini