Terdakwa kasus narkoba, Jashan Ishwardas Khemnani alias Jani divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Purwono Edi Santoso. Vonis hakim itu dipertanyakan karena sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Padahal rekan terdakwa, Rudi Hartono dan Igor Sulaiman yang masih satu komplotan dengan Jashan divonis 12 dan 10 tahun penjara. Komplotan itu memiliki total sekitar 2.900 butir pil ekstasi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai putusan hakim yang memvonis ringan terdakwa kasus narkoba, sudah tak layak terjadi di lingkungan peradilan.
"Hakim itu seharusnya tempatnya di Sukamiskin bersama koruptor lain," kata Petrus di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso memutus Jani 8 bulan bui, kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara. Keberanian majelis hakim dalam putusan itu, patut dicurigai adanya faktor non yuridis yang mempengaruhi hakim.
"Karena itu KPK harus menyelidiki permainan dibalik vonis ringan tersebut. Tak perlu menunggu Makahmah Agung atau Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan. Kasus vonis ringan itu harus diusut tuntas," jelas Petrus
Ia menambahakn dalam pengusutan itu KPK tidak harus melakulan operasi tangkap tangan (OTT), namun menyelidiki ada tidaknya suap terhadap putusan perkara yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Jakpus Agus Setiadi SH membenarkan Jani mendapatkan hukuman ringan 8 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pihaknya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa Jani dicekok aparat di rumahnya di Jalan Sunter, Jakarta Utara, Juni lalu pengembangan Polsek Gambir yang menangkap 2 rekannya Rudi Hartono dan Igor Sulaiman. Rudi diciduk di Jelambar dengan barang bukti 1.900 butir ekstasi, dan Igor ditangkap di pinggir perlintasan rel Tanah Abang, dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi. Sedangkan, Jani juga kedapatan membawa barang bukti narkoba 0,5 kg sabu. Rudi dan Igor telah divonis masing-masing dengan hukuman 12 dan 10 tahun penjara. (Adi)
Padahal rekan terdakwa, Rudi Hartono dan Igor Sulaiman yang masih satu komplotan dengan Jashan divonis 12 dan 10 tahun penjara. Komplotan itu memiliki total sekitar 2.900 butir pil ekstasi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai putusan hakim yang memvonis ringan terdakwa kasus narkoba, sudah tak layak terjadi di lingkungan peradilan.
"Hakim itu seharusnya tempatnya di Sukamiskin bersama koruptor lain," kata Petrus di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso memutus Jani 8 bulan bui, kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara. Keberanian majelis hakim dalam putusan itu, patut dicurigai adanya faktor non yuridis yang mempengaruhi hakim.
"Karena itu KPK harus menyelidiki permainan dibalik vonis ringan tersebut. Tak perlu menunggu Makahmah Agung atau Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan. Kasus vonis ringan itu harus diusut tuntas," jelas Petrus
Ia menambahakn dalam pengusutan itu KPK tidak harus melakulan operasi tangkap tangan (OTT), namun menyelidiki ada tidaknya suap terhadap putusan perkara yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Jakpus Agus Setiadi SH membenarkan Jani mendapatkan hukuman ringan 8 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pihaknya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa Jani dicekok aparat di rumahnya di Jalan Sunter, Jakarta Utara, Juni lalu pengembangan Polsek Gambir yang menangkap 2 rekannya Rudi Hartono dan Igor Sulaiman. Rudi diciduk di Jelambar dengan barang bukti 1.900 butir ekstasi, dan Igor ditangkap di pinggir perlintasan rel Tanah Abang, dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi. Sedangkan, Jani juga kedapatan membawa barang bukti narkoba 0,5 kg sabu. Rudi dan Igor telah divonis masing-masing dengan hukuman 12 dan 10 tahun penjara. (Adi)