Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/5), menyidangkan keberatan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai hasil perolehan suara dalam pemilihan umum legislatif 5 April silam. Sidang dipimpin Ketua MK Jimly Ashiddiqie.
Keempat calon anggota DPD yang keberatan, tiga orang dari Sulawesi Selatan dan seorang lainnya asal Banten. Salah seorang yang keberatan adalah Muhammad Alifudin, calon anggota DPD dari Sulsel. Alifudin mengaku perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat lebih rendah sekitar seribu suara. Sedangkan anggota DPD dari Banten yang juga mengajukan keberatan yang sama adalah Ace Suhaedi.
MK akan menyidangkan 44 permohonan yang di dalamnya terdapat 257 kasus dalam 30 hari. Menurut Ketua MK Jimly Ashiddiqie jumlah permohonan sebenarnya mencapai ratusan. Namun, setelah diteliti dan diperiksa berkas dan persyaratannya hanya 44 pemohon yang bisa dilanjutkan ke persidangan [baca: MK Minta KPU-Parpol Persiapkan Diri Menghadapi Persidangan].(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Keempat calon anggota DPD yang keberatan, tiga orang dari Sulawesi Selatan dan seorang lainnya asal Banten. Salah seorang yang keberatan adalah Muhammad Alifudin, calon anggota DPD dari Sulsel. Alifudin mengaku perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat lebih rendah sekitar seribu suara. Sedangkan anggota DPD dari Banten yang juga mengajukan keberatan yang sama adalah Ace Suhaedi.
MK akan menyidangkan 44 permohonan yang di dalamnya terdapat 257 kasus dalam 30 hari. Menurut Ketua MK Jimly Ashiddiqie jumlah permohonan sebenarnya mencapai ratusan. Namun, setelah diteliti dan diperiksa berkas dan persyaratannya hanya 44 pemohon yang bisa dilanjutkan ke persidangan [baca: MK Minta KPU-Parpol Persiapkan Diri Menghadapi Persidangan].(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)