Kapolri Jenderal Sutarman akan memberhentikan Irjen Pol Djoko Susilo, yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Namun, pemecatan akan dilakukan Sutarman bila kasus Djoko sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Nanti kalau sudah inkracht kita berhentikan," kata Sutarman di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Hingga saat ini, kata Sutarman, Polri masih menunggu kelanjutan proses hukum Djoko Susilo. "Vonis itu menjadi kewenangan hakim, kita menghormati apa yang nanti diputuskan hakim," lanjutnya.
Irjen Pol Djoko Susilo telah divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya menghukum Djoko Susilo 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, Djoko Susilo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. (Mut)
"Nanti kalau sudah inkracht kita berhentikan," kata Sutarman di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Hingga saat ini, kata Sutarman, Polri masih menunggu kelanjutan proses hukum Djoko Susilo. "Vonis itu menjadi kewenangan hakim, kita menghormati apa yang nanti diputuskan hakim," lanjutnya.
Irjen Pol Djoko Susilo telah divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya menghukum Djoko Susilo 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, Djoko Susilo juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. (Mut)