Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur karena menahan kliennya dalam kondisi sakit. Ratu Atut ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
"Saya pikir sebagai kuasa hukum, kondisi objektif mengeluh dadanya sakit, menyalahi SOP dan prosedur dong KPK ini," kata Firman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
Menurut Firman, KPK seharusnya memperhatikan kondisi kesehatan tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak itu. Karena persoalan kesehatan bukan perkara yang main-main. "Ini persoalan serius. Seseorang diperiksa itu harus dalam keadaan sehat," ujar dia.
Meski demikian, Firman mengaku tak bisa mencegah KPK untuk menahan Ratu Atut. "Ya tidak bisa berbuat banyak karena KPK yang punya kewenangan," tandas Firman.
Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah diperiksa sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar itu diduga turut serta menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. (Eks/Yus)
"Saya pikir sebagai kuasa hukum, kondisi objektif mengeluh dadanya sakit, menyalahi SOP dan prosedur dong KPK ini," kata Firman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
Menurut Firman, KPK seharusnya memperhatikan kondisi kesehatan tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak itu. Karena persoalan kesehatan bukan perkara yang main-main. "Ini persoalan serius. Seseorang diperiksa itu harus dalam keadaan sehat," ujar dia.
Meski demikian, Firman mengaku tak bisa mencegah KPK untuk menahan Ratu Atut. "Ya tidak bisa berbuat banyak karena KPK yang punya kewenangan," tandas Firman.
Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah diperiksa sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar itu diduga turut serta menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. (Eks/Yus)