Sukses

Kaleidoskop Hukum 2013: Tahun Tumbangnya Pemimpin Partai

Tahun 2013, banyak kasus hukum yang membuat publik terhenyak, kaget, dan tidak percaya.

Tahun 2013, banyak kasus hukum yang membuat publik terhenyak, kaget, dan tidak percaya. Betapa tidak, pesohor, petinggi negara, pengambil kebijakan, hingga aparat penegak hukum ternyata menjadi pelaku korupsi. Ironis!

KPK kian memperkuat eksistensi dan tajinya dengan menggulung mereka yang terlibat korupsi. Sebut saja mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo yang saat ditangkap menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Djoko dan Akil dicopot dari jabatannya.

Beberapa pemimpin dan kader partai pun terbelit. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie, hingga Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangkap karena kasus korupsi yang nilainya miliaran hingga triliunan rupiah. Angie dicopot dari jabatannya. Anas dan Luthfi mengundurkan diri.

Tak hanya mereka yang korupsi, seorang anggota polisi berpangkat Aiptu memiliki rekening fantastis. Rp 1,5 triliun. Adalah Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua yang diketahui memiliki rekening gendut tersebut.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji juga bergerak licin menghindari eksekusi penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga akhirnya menyerahkan diri. Penuh drama.

Tim Liputan6.com merangkum sejumlah peristiwa menarik ini dalam Kaleidoskop Hukum sepanjang Januari hingga Desember 2013, seperti berikut ini:


Januari 2013
2 dari 13 halaman



Vonis Rendah Angelina Sondakh

Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain hukuman penjara, Angie juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah
dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu 12 tahun penjara dan penyitaan harta Rp 33 miliar. Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu terlibat kasus korupsi pengurusan anggaran di Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) --kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam vonis itu, hakim tidak memerintahkan agar hartanya sebesar Rp 33 miliar disita oleh negara. Hakim menilai uang yang diterima politisi Demokrat itu bukan termasuk uang negara. KPK mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

'Perkosaan Nikmat' Calon Hakim Agung

Seorang calon hakim agung membuat berita besar yang sayangnya bukan karena prestasi. Adalah Muhammad Daming Sanusi nama calon hakim agung itu. Saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, 14 Januari, dia ditanya anggota Komisi III DPR, Andi Ansar. "Apakah hukuman mati pantas untuk pelaku kasus pemerkosaan?" tanya Andi.

Daming pun dengan santai menjawab pertanyaan yang tergolong sensitif itu. "Yang diperkosa dengan yang diperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," jawab Damin.

Kontan saja ucapan ini mengundang tanggapan negatif. Daming dinilai tidak peka dengan penderitaan korban perkosaan. Meski Daming kemudian meminta maaf, cercaan terus datang, seperti dari Fraksi PKS dan PDIP. Kabar 'perkosaan nikmat' Daming pun terlanjur mendunia yang akhirnya membuat dia terlempar dari daftar calon hakim agung.

Presiden PKS Terjerat Daging Sapi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Penangkapannya membuat gempar karena selama ini PKS dianggap sebagai partai yang bersih. Luthfi pun dicopot dari jabatannya.

Dia digelandang ke kantor KPK pada 31 Januari 2013 dini hari, setelah lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan yang saat itu bersama dengan seorang mahasiswi cantik di Hotel Le Meridien, Jakarta pada 29 Januari 2013 dan 2 orang pengusaha dari PT Indoguna Utama di Cakung, Jakarta Timur.

Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Efendi dari PT Indoguna Utama dijadikan tersangka kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mahasiswi cantik Maharani Suciono dilepaskan karena tak ada kaitannya dengan perkara penyuapan bernilai Rp 1 milliar itu.

 

Februari 2013

3 dari 13 halaman

Heboh Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan Anas sebagai tersangka juga menjadi santapan media asing.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari, muncul surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) KPK yang menetapkan Anas sebagai tersangka. KPK memastikan, 'sprindik' Anas yang beredar di kalangan politisi dan wartawan itu bukanlah sprindik seperti yang biasa dikeluarkan KPK.

Penetapan Anas sebagai tersangka membuat publik bertanya mengenai janjinya yang menyatakan siap digantung di Monas bila terbukti 1 rupiah pun menerima uang dari kasus Hambalang. Pertanyaan yang muncul kemudian setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka adalah, kapan diperiksa?

Gubernur Riau Terbelit Suap PON

Politikus atau pejabat kembali terjerat kasus korupsi. KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal, sebagai tersangka pada kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau. Rusli menjadi tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara pada 1 Februari.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Rusli Zainal sebagai tersangka. Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang sebagian besar merupakan anggota DPRD Riau.

Politikus Partai Golkar tersebut juga dijadikan tersangka pada kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006. Dia juga telah ditahan KPK karena menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penyitaan Aset Sang Jenderal

KPK menyita sejumlah rumah yang diketahui milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo pada proyek pengadaan alat simulator SIM tahun 2011.

Sebanyak 6 rumah Djoko disita. Tak lama kemudian, 4 rumahnya juga disita KPK. Total 10 rumah mantan Gubernur Akademi Polisi itu disita. 1 lagi rumahnya disita. Rumah yang disita berada di Yogyakarta, Semarang, Solo, Jakarta Selatan, hingga Depok. KPK juga menyita warka atau berkas pengalihan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo. Dari kedua warka tersebut terungkap, 2 rumah yang disita KPK diatasnamakan orang lain. Sementara salah satunya atas nama Putri Solo 2008, Dipta Anindita.

KPK juga menetapkan status cegah ke luar negeri untuk 3 saksi terkait kasus simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo. Mereka adalah pihak swasta Anton Ramli Lam, Indra Jaya Februhadi, dan Edi Budi Susanto.


Maret 2013
4 dari 13 halaman


Si Hakim Penerima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Dia kemudian dijadikan tersangka karena menerima suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar.

Saat melakukan penggeledahan, KPK mengamankan uang senilai ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat. Uang itu ditemukan dalam sebuah tas.

Walikota Bandung Dada Rosada diduga berada dalam penyuapan hakim Setyabudi. KPK lalu menggeledah uang kerja Walikota Bandung Dada Rosada yang terletak di Jalan Wastukencana No 2 Bandung, Jawa Barat. Tak lama kemudian, KPK mengajukan permohonan agar Walikota Bandung Dada Rosada, dicegah bepergian ke luar negeri.

Kisah Djoko Susilo dan 3 Istri

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo terungkap memiliki 3 istri. Djoko menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM 2011 dan pencucian uang. Istri pertamanya bernama Suratmi, satu kampung halaman dengan Djoko Susilo.

Djoko diketahui menikah dengan Putri Solo Dipta Anindita di daerah Grogol, Sukoharjo pada 1 Desember 2008. Dia juga terungkap menikahi wanita bernama Mahdiana yang tercatat di KUA Pasar Minggu.

Bak pepatah, 'sudah jatuh tertimpa tangga', Djoko yang tengah berhadapan dengan KPK, kini harus bersiap menghadapi institusinya sendiri, tempat dirinya lama mengemban tugas. Pernikahannya dengan 3 istri dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.Sementara itu, aset mantan Gubernur Akpol Semarang itu juga disita KPK. Lebih dari 25 item aset milik sang jenderal sudah disita. KPK memperkirakan aset yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri itu lebih dari Rp 100 miliar.

Ujian Pelayanan Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus meluncurkan buku yang berjudul 'Mengubah Pelayanan Polri dari Pimpinan ke Bawahan'. Buku tersebut diluncurkannya lantaran memiliki kisah menarik saat menguji pelayanan kepolisian di jajaran Polsek saat menjabat Wakapolda Metro Jaya.

Dia ingin mengetahui pelayanan dari kepolisan dengan menyamar menjadi warga biasa dengan memakai sandal jepit dan celana jins. Hasilnya, ada memang petugas kepolisian yang ramah dan memberikan pelayanan baik dan ada yang ketus kepada masyarakat.

Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Yohanes Siahaan tewas dikeroyok ratusan warga. Ia gugur saat hendak menggerebek judi togel di Desa Batu Bayu Pane Raja. Ketika akan diamankan, istri dan anak salah satu pelaku meneriaki Andar dan 3 anak buahnya sebagai maling. Karena melihat 4 polisi itu berpakaian preman, warga yang mendengar teriakan maling itu pun langsung mengejar dan menganiaya Kapolsek dan 3 anak buahnya. 3 Anak buahnya lolos, Andar terkepung dan menjadi bulan-bulanan warga hingga meninggal.


April 2013

Ketua KPK Terlilit Sprindik
5 dari 13 halaman


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Abraham Samad melanggar kode etik pimpinan KPK dalam kasus bocornya sprindik dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dengan bukti-bukti yang ada, Abraham Samad mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Komite Etik KPK menyatakan, pelaku pembocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang adalah Wiwin Suwandi. Ia merupakan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Wiwin kemudian dipecat secara tidak hormat dari KPK.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga diperiksa Komite Etik KPK. Adnan membuat pernyataan mengenai telah mencabut tanda tangan dalam sprindik itu. Selain itu, Adnan Pandu juga menyatakan status Toyota Harrier Anas sudah masuk dalam tindak pidana korupsi.

Pegawai Pajak Peras Eks Pembalap

Seorang PNS Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pargono Riyadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Pegawai pajak tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha Asep Hendro yang merupakan mantan pembalap nasional.

Asep Hendro yang sempat dibawa ke KPK dari rumahnya kemudian dilepaskan karena tidak terlibat dalam kasus suap dengan petugas pajak Pargono Riyadi. Justru mantan pembalap nasional itu menjadi korban pemerasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta itu.

"Saya memang beberapa kali dimintakan duit oleh dia (pegawai pajak Pargono Riyadi). Padahal saya sudah mengurus pajak sesuai aturan," lanjut kata dia.

Susno Duadji Jadi Artis YouTube

Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Terpidana kasus korupsi ini ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi 3 panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi.

Pada akhir April 2013, mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dicekal pihak Imigrasi. Pencekalan itu dilakukan agar proses eksekusi bisa dilakukan tanpa terganggu dengan adanya upaya Susno ke luar negeri.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia didakwa memotong dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara, dalam penanganan perkara PT SAL, Susno didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Susno tidak terima dengan vonis tersebut. Dia kemudian melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dan kasasi itu ditolak. Namun, Susno tetap ngotot tidak mau dieksekusi karena putusan kasasi MA tidak secara tertulis memerintahkan penahanan. Saat buron, Susno muncul di Youtube. Dia mengaku tidak kabur saat proses evakuasi. Dia mengaku berada di Jawa Barat, di daerah pemilihannya. Dia menjadi caleg dari PBB.


6 dari 13 halaman

Mei 2013

Akhir 'Pelarian' Susno Duadji

Gagal dieksekusi 10 jaksa eksekutor di Bandung, Jawa Barat, Komjen Pol Purn Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Cibinong, Jawa Barat. Dia harus menjalani 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat praktik korupsi. Vonis itu ia terima sejak lama, dan sejak itu pula ia kerap mangkir dari panggilan jaksa untuk dieksekusi. Susno menilai putusan MA memiliki multitafsir.

Penyerahan diri itu ia nilai sebagai sikap ksatria. Dia tak lari dari hukum. Karena jaksa dan polisi adalah sahabat baginya. Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri itu juga mengaku telah lama ingin masuk 'pesantren'. Namun langkahnya hanya menunggu momen yang tepat. Berbeda dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga sahabatnya itu menyatakan, penyerahan diri dia lantaran Susno tak sanggup berhadapan dengan kekuasaan. Opini yang mendiskreditkan mantan Caleg Dapil Jabar I itu begitu deras. Dan dinyatakan salah.

Kini Susno mendekam di LP Cibinong. Bersama tahanan lainnya, ia berada di kamar Blok B. Tak ada pemberian fasilitas istimewa yang diberikan pihak LP kepada Susno. Hari-harinya dihabiskan untuk menulis puisi dan mendekatkan diri kepada sang Maha Pencipta.

Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus

Polda Papua mengusut PT Road Dua dan PT Seno Adi Wijaya (SAW) pada Maret 2013. Tim gabungan Polda Papua dan Bareskrim Polri belakangan menetapkan 1 tersangka yaitu Aiptu Labora Sitorus yang menjadi Direktur PT SAW.

Labora diduga menimbun sekitar 1.000 ton BBM dan ribuan kubik kayu dan memiliki akumulasi transaksi hingga Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu 2007-2012. Rekening Anggota Polres Raja Ampat itu pun dibekukan.

Transaksi itu dinilai mencurigakan. 33 Pimpinan Polri disinyalir ikut kecipratan. Polisi membantah tudingan tersebut. Sama halnya Labora yang juga membantah punya jumlah rekening sebanyak itu. Meski begitu, Aiptu Labora tetap ditangkap dan ditahan di Mabes Polri kendati ia mengaku tak bersalah. Labora pun diterbangkan ke Papua untuk lebih mempermudah pemeriksaan saksi lainnya yang lebih banyak berasal dari Sorong dan Raja Ampat.

Genderang Perang PKS Vs KPK

Usai menangkap Luthfi Hasan Ishaaq dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU, KPK membidik aset mantan Presiden PKS tersebut. Mobil mewahnya di Gedung Dakwah PKS, Jakarta Selatan menjadi sasaran para penyidik untuk disita. Namun penyitaan tak berjalan mulus. PKS menghadang. Para petingginya meradang dan menganggap KPK menabuh 'perang'.

Langkah KPK dinilai tak pantas lantaran penyidik tak melengkapi diri dengan surat-surat penyitaan. Tak hanya itu, PKS meminta KPK menyita mobil Luthfi bukan pada malam hari tapi pagi hingga petang. Tudingan itu dibantah. KPK menyebut sudah sesuai prosedur. Bahkan KPK mengajak ajudan Luthfi Hasan, Ahmad Zaky.

Tak ingin berlarut, KPK bersama Brimob menyambangi markas PKS dengan membawa persyaratan yang diminta. PKS pun legowo meski sempat kembali adu mulut dengan penyidik. Usai proses panjang, KPK akhirnya membawa 6 mobil mewah Luthfi ke Kuningan. Sedangkan penyidik lainnya mengobok-obok ruangan di gedung tersebut.  Lantas apa komentar petinggi PKS? "Rasanya sakit, sangat diskriminatif dan sangat perih," ucap Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera sedih.
7 dari 13 halaman


Juni 2013


Bau Korupsi dari Kampus UI

Bau tak sedap menyeruak dari balik pemasangan sistem informasi teknologi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) pada 2010-2011. KPK mengendus adanya praktik kotor yang diduga merugikan negara hingga Rp 35 miliar.

Usai pengusutan, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Namun dia lantas menghilang. Tafsir disangka korupsi dengan menyalahgunakan wewenang hingga ada pengelembungan harga proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar. KPK memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti pada Tafsir semata.

Sejumlah orang diperiksa. Dari mantan Rektor UI Gumilar Ruslita Somantri hingga PT Makara selaku perusahaan induk aktivitas jasa kampus. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah kantor rektorat UI dan menyita berkas. Kini Tafsir hingga kini masih belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Gubernur Riau Rusli Zainal Ditahan

Sejak ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2013, Rusli Zainal akhirnya ditahan KPK pada 14 Juni 2013 usai 3 kali diperiksa pada Jumat keramat. Gubernur Riau itu disangka terlibat 3 kasus korupsi. Rusli menyatakan, penahanan ini sudah seharusnya ia jalani setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Usai ditahan, KPK membidik apartemen mewahnya di Belleza Nomor 8, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga menyita 3 mobilnya serta dokumen lain yang diduga berkaitan penerimaan gratifikasi. Meski begitu, dari balik jeruji, Rusli Zainal masih memegang kendali pemerintahan Riau hingga resmi dinon-aktifkan oleh Mendagri pada 12 November 2013.  

4 Bulan di Rutan KPK, Rusli dipindah ke Rutan Pekanbaru, Riau untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bersama bos geng motor anarkis, Mardirjo alias Klewang, Rusli menghabiskan hari-harinya di rutan. Dan perlakukan istimewa kepada Rusli dipastikan tak ada.

`Mimpi` Deddy Kusdinar

Kasus proyek Hambalang membuat tersangka Deddy Kusdinar resah. Harapan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora untuk segera ditahan di Rutan KPK tak kunjung dikabulkan. Bahkan entah karena takut, Deddy pun mengaku tak pulang ke rumah dan tidur di masjid.

'Mimpi' itu akhirnya terwujud. KPK mengabulkan permohonan Deddy untuk ditahan. Deddy yang sudah beberapa kali disidang, dituntut 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang yang merugikan negara Rp 463 miliar.

Persidangan kasus korupsi Hambalang hingga kini masih digelar. Banyak fakta baru muncul. Sejumlah orang diperiksa KPK. Dari kasus Hambalang ini, Menpora Andi Mallarangeng, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka.

8 dari 13 halaman


Juli 2013


Setahun Bebas, Emir Moeis Meringkuk

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Emir Moeis ditahan setelah diperiksa KPK selama 6 jam. Penahanan pria kelahiran 1950 yang menyandang status tersangka sejak 26 Juli 2012 lalu itu dinilai sudah tepat lantaran KPK telah memiliki bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Emir disangkakan menerima suap dari PT Alstom Indonesia (AI) lebih dari US$ 300.000 atau Rp 3 miliar.

Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengaku kaget penahanan Emir. Karena penahanan itu dinilai aneh lantaran berdasar informasi dari intelijen asing yaitu FBI. Yanuar P Wasesa, pengacara Ketua Komisi XI DPR itu menampik kliennya menerima uang dari PT Alstom Indonesia. Tapi dia mengakui Emir menerima uang sekitar Rp 3 miliar itu dari warga negara Amerika Serikat bernama Pirooz Sharafi.

Saat ini kasus itu masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Emir dituntut Jaksa penjara 20 tahun penjara meski tuntutannya dinilai kabur. Dalam persidangan, nama Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro muncul meski bagi dia tak bermasalah.

Keponakan Pengacara Kondang Digelandang

KPK menggelandang Mario C Bernado, keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel. Pengintaian terhadap Mario sudah dilakukan KPK sejak Rabu 24 Juli malam. KPK mencokok Mario di kantor sang paman. Dia diduga akan menyuap tim majelis hakim yang menangani perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Meski begitu, Hotma Sitompoel menampik sang keponakan terlibat penyuapan dalam kasus korupsi simulator SIM. Menurutnya, biarkan proses persidangan yang akan membuktikannya dan seluruh pihak yang tidak mengetahui kasus ini diminta jangan turut memperkeruh suasana. "Terlebih-lebih terhadap diri saya," kata Hotma.

Dalam persidangan terungkap, Mario terlibat kasus suap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta dalam pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dia divonis 4 tahun penjara.
9 dari 13 halaman


Agustus 2013

Kesucian Hari Fitri Ternoda Kasus Rudi

Kesucian Hari Raya Idul Fitri ternoda ulah Rudi Rubiandini. Kepala SKK Migas itu ditangkap KPK bersama pelatih golf Devi Ardi di kediaman Rudi di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013. Rudi diduga menerima suap dari terdakwa Simon Tanjaya, bos PT Kernel Oil sebesar US$ 900 ribu serta motor besar bermerek BMW melalui Devi. Namun pengacara membantah dan menyebut Rudi hanya menerima US$ 400 ribu.

Tak hanya terlibat suap, Rudi juga disangka terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset dan barang bukti pun disita. Mantan Wakil Menteri ESDM itu mengaku prahara hidup berawal dari hobi barunya yaitu bermain golf. Dia menyesal. Kepala PPATK yang menelisik aliran rekeningnya menyatakan, Rudi adalah orang baik tapi tak sanggup menahan godaan saat dia menduduki kursi 'basah' itu. Cara yang ia gunakan dinilai meniru gaya orang sebelumnya. Rudi pun dicopot dari jabatannya.

Dalam BAP, Rudi menyebut uang sebesar US$ 200.000 digunakan untuk THR Komisi VII DPR yang diberikan kepada Sutan Bathoegana melalui Tri Yulianto yang saat ini terserang kanker prostat. Rudi tertekan dan Sutan `meradang`. Kini, Guru Besar di ITB itu ditahan di Rutan KPK dan siap disidangkan. Sementara bos Kernel Oil, Simon Tanjaya, selaku penyuap sudah dituntut jaksa 4 tahun penjara.

10 dari 13 halaman

September 2013

Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Bui

Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun. Jenderal bintang 2 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM oleh Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain vonis 10 tahun penjara, Irjen Djoko juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 18 tahun kepada Irjen Djoko. Jaksa menilai Irjen Djoko terbukti melakukan korupsi simulator SIM sebesar Rp 32 miliar dan dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tindakan Djoko juga dinilai telah merugikan negara Rp 121,83 miliar.

Selama proses hukum Djoko Susilo sempat mengakibatkan ketegangan antara KPK dengan Polri. Penangkapan Djoko Susilo `ditanggapi` penarikan sejumlah penyidik KPK yang berasal dari Polri. Kasus ini juga menguak deretan wanita yang dinikahi serta kegemarannya Djoko Susilo mengoleksi benda antik atau keramat termasuk keris sakti. Dan terakhir di buku Pledoi Irjen Djoko Susilo terselip uang pecahan US$ 100 yang disampaikan ke jaksa. Namun, Hakim Suhartoyo bersikeras agar jaksa mengembalikan uang tersebut dan tidak memperpanjangnya.

`Sprindik` Jero Wacik Tersangka

Kasus beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) milik KPK kembali terulang. Setelah sebelumnya melibatkan nama Anas Urbaningrum, kini melibatkan nama Menteri ESDM Jero Wacik. Dari dokumen yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, sprindik tersebut tidak benar. KPK menegaskan, ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan lembaganya dengan berusaha menyebarkan sprindik palsu. Kasus sprindik tersebut ditangani Pengawas Internal KPK. KPK menggandeng polisi untuk mengusut sprindik Jero Wacik terkait kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan tak mau menduga-duga kebenaran sprindik yang beredar tersebut. Dia pun menampik adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Jero Wacik. Menurutnya, setiap pribadi kader Demokrat bertanggung jawab bila melakukan tindakan yang melanggar hukum.

11 dari 13 halaman


Oktober 2013

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Terima Suap

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober karena diduga menerima suap dalam penanganan 2 perkara sengketa Pilkada. 2 Perkara itu adalah sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober malam. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, CN, DH, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. KPK juga menangkap sejumlah orang terkait Pilkada Lebak, Banten, salah satunya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat. Totalnya hampir Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. Akil pun diberhentikan sementara oleh Presiden SBY.

Andi Mallarangeng Ditahan

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus Hambalang ditahan KPK. Andi mengundurkan diri. Andi berharap, kasus Hambalang bisa segera selesai. Sebelum menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya ditahan, Andi bersiap membawa koper yang isinya peralatan pribadinya.

Keluarga Mallarangeng tak terima dengan penahanan tersebut. Rizal Mallarangeng menyatakan, KPK melakukan kesalahan dengan menahan Andi. Penahanan Andi ini banyak ditanggapi banyak pihak, terutama kader Partai Demokrat. Istana juga menanggapi penahanan mantan Jubir Presiden itu.

Selama ditahan di Rutan KPK, Andi hidup dengan sederhana. Dia kemudian dibawakan buku berjudul Inferno oleh Rizal, adiknya. Selama ditahanan, Andi sibuk menulis buku mengenai sistem pemerintahan di luar negeri hubungannya dengan situasi di Indonesia. Hal itu dilakukan sembari menunggu dilimpahkannya berkas penyidikan ke penuntutan dan kemudian masuk ke persidangan.

12 dari 13 halaman


November


Suap Kuota Impor Ahmad Fathanah Divonis

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan Rp 1 miliar untuk Ahmad Fathanah. Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dalam kasus pengurusan kuota impor di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun 6 bulan penjara. Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan kasus pencucian uang, pria yang dekat dengan banyak perempuan cantik itu dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

KPK pun menyatakan banding atas vonis tersebut. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, alasan utama KPK mengajukan banding terhadap putusan hakim karena ada pasal yang sebetulnya dapat dikenakan kepada Fathanah tapi dalam persidangan tidak terbukti.

Nasib Malang Angelina Sondakh

Nasib malang menimpa mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas. MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor.

Selain memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, MA juga memerintahkan Angie membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,350 juta. Uang US$ 2,350 juta itu setara Rp 27,401 miliar. Jadi, jika ditambah dengan Rp 12,580 miliar, total uang pengganti yang wajib dibayar oleh Angie sebesar Rp 39,981 miliar.
13 dari 13 halaman

Desember

Luthfi Hasan Ishaaq
Divonis

Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Luthfi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus itu. Jaksa menilai Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi tak terima dengan vonis hakim. Hal ini karena dia dipaksa mengakui kesalahan yang tak pernah diperbuat olehnya. Apalagi selama persidangan yang diketuai oleh hakim Gusrizal, hakim menjatuhkan hukuman tanpa mempertimbangkan pembelaan yang dilakukannya. Luthfi Hasan mengajukan banding.

Jatuhnya Dinasti Ratu Atut

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak oleh KPK. Dia juga terjerat kasus alat kesehatan di Banten. KPK menyatakan, telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Tak lama setelah resmi diumumkan sebagai tersangka pada Selasa 17 Desember, Atut kemudian diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 20 Desember. Dia terkena 'Jumat Keramat' KPK. Ratu Atut sempat menawar penyidik KPK supaya penahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ditunda. Wajahnya sembab merah dan tak berkata-kata saat digelandang ke mobil tahanan.

Juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, salah satu alasan penahanan Atut adalah dugaan wanita berjilbab itu bakal melarikan diri. Saat Atut diperiksa, ribuan orang yang mengaku sebagai pendukungnya menyambangi KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut KPK bersikap adil dalam mengusut perkara suap yang sudah menjerat Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hak Politik Djoko Susilo Dilucuti

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia hanya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. Irjen Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar--dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Irjen Djoko tidak diminta membayar uang pengganti.

Hukuman untuk suami dari 3 perempuan ini tak sampai di situ. Hak politiknya juga turut dilucuti. Dan ini pertama kali hak politik terdakwa korupsi 'disunat'. Pelucutan hak politik Djoko Susilo ini sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Saat itu Majelis hakim berpendapat hukuman 10 tahun sudah cukup lama. Bagi KPK, vonis tersebut merupakan 'kado' bagi para korban koruptor pada akhir 2013 ini. (Mvi/Ali/Adi/Sss)
Video Terkini