Buronan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki segera diekstradisi dari Australia ke Tanah Air. Namun Kejaksaan Agung belum mengambil langkah untuk menyeret koruptor lain yang juga berada di Negeri kanguru itu, seperti Eko Edi Putranto.
"Ya namanya di negeri orang. Pasti kan kalau sudah ada (putusan dari Pengadilan Tinggi di suatau negara) akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Basrief tak mau gegabah untuk memulangkan buronan lain terkait kasus korupsi BLBI karena menyangkut perjanjian diplomatik soal ekstradisi. Berbeda dengan Adrian Kiki, bekas bos Bank Surya itu.
"Kalau (Adrian) Kiki kemarin kan sudah jelas, ada putusannya, terus diminta lagi olehnya, naik ke pengadilan tinggi di sana, ini sudah putus final baru kita lakukan (proses ekstradisi)," ujar dia.
Sejumlah buronan kasus korupsi seperti Eko Edi Putranto selaku Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa, Irawan Salim dari Bank Global, Samadikun Hartono dari Bank Modern, serta Joko Tjandra, masih berkeliaran di luar negeri.
Namun Basrief belum mengambil langkah untuk mengekstradisi mereka dengan alasan masih berkoordinasi dan menunggu putusan pengadilan negara di mana para buronan itu berada.
"Itu kan ada dua kalau nggak salah. Tapi, kita akan koordinasi terus lah nanti. Kembali lagi nanti kita lihat dari putusan pengadilan ya Mahkamah Agung," ungkap Basrief.
Masih ada buronan lain kasus BLBI ini, seperti Wakil Adrian di Bank Surya, Bambang Sutrisno. Keduanya telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat pada 2002 silam secara in absentia alias tanpa dihadirin kedua terdakwa. Mereka terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
Dalam kasus ini, buronan BLBI yang telah dieksekusi adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco Amerika Serikat, dan Hendra Rahardja pemilik Bank Harapan Sentosa. Namun, Hendra telah meninggal dunia di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu. (Don/Eks)
"Ya namanya di negeri orang. Pasti kan kalau sudah ada (putusan dari Pengadilan Tinggi di suatau negara) akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Basrief tak mau gegabah untuk memulangkan buronan lain terkait kasus korupsi BLBI karena menyangkut perjanjian diplomatik soal ekstradisi. Berbeda dengan Adrian Kiki, bekas bos Bank Surya itu.
"Kalau (Adrian) Kiki kemarin kan sudah jelas, ada putusannya, terus diminta lagi olehnya, naik ke pengadilan tinggi di sana, ini sudah putus final baru kita lakukan (proses ekstradisi)," ujar dia.
Sejumlah buronan kasus korupsi seperti Eko Edi Putranto selaku Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa, Irawan Salim dari Bank Global, Samadikun Hartono dari Bank Modern, serta Joko Tjandra, masih berkeliaran di luar negeri.
Namun Basrief belum mengambil langkah untuk mengekstradisi mereka dengan alasan masih berkoordinasi dan menunggu putusan pengadilan negara di mana para buronan itu berada.
"Itu kan ada dua kalau nggak salah. Tapi, kita akan koordinasi terus lah nanti. Kembali lagi nanti kita lihat dari putusan pengadilan ya Mahkamah Agung," ungkap Basrief.
Masih ada buronan lain kasus BLBI ini, seperti Wakil Adrian di Bank Surya, Bambang Sutrisno. Keduanya telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat pada 2002 silam secara in absentia alias tanpa dihadirin kedua terdakwa. Mereka terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
Dalam kasus ini, buronan BLBI yang telah dieksekusi adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco Amerika Serikat, dan Hendra Rahardja pemilik Bank Harapan Sentosa. Namun, Hendra telah meninggal dunia di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu. (Don/Eks)