Polres Malang mulai melakukan gelar perkara ospek maut Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang menewaskan mahasiswa baru Fikri Dolasmantya Surya. Gelar perkara dilakukan karena pemeriksaan saksi dari peserta dan panitia Kemah Bakti Desa (KBD) Jurusan Planologi selesai dilakukan.
Â
"Sekarang masih proses gelar perkara diinternal berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Sri Elfiandari saat dikonfirmasi di Malang, Sabtu (21/12/2013).
Â
Proses gelar perkara secara internal itu dilakukan di Polres Malang. Merangkai keterangan hasil pemeriksaan terhadap peserta dan panitia KBD Jurusan Planologi. "Belum bisa menentukan tersangka, sekarang biarkan kami menyelesaikan proses gelar perkara dulu," ujarnya.
Â
Sejauh ini polisi telah memeriksa 114 mahasiswa baru dan 100 panitia KBD Jurusan Planologi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilakukan di kampus ITN Malang. Sejumlah warga Desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan juga sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Malang.
Â
Kepolisian menggunakan Pasal 359 KUHP yakni dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dalam kasus ini, kepolisian menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan dijerat atas kematian Fikri.
Â
"Diduga ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Aldy Sulaiman beberapa saat lalu. (Mut)
Â
"Sekarang masih proses gelar perkara diinternal berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Sri Elfiandari saat dikonfirmasi di Malang, Sabtu (21/12/2013).
Â
Proses gelar perkara secara internal itu dilakukan di Polres Malang. Merangkai keterangan hasil pemeriksaan terhadap peserta dan panitia KBD Jurusan Planologi. "Belum bisa menentukan tersangka, sekarang biarkan kami menyelesaikan proses gelar perkara dulu," ujarnya.
Â
Sejauh ini polisi telah memeriksa 114 mahasiswa baru dan 100 panitia KBD Jurusan Planologi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilakukan di kampus ITN Malang. Sejumlah warga Desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan juga sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Malang.
Â
Kepolisian menggunakan Pasal 359 KUHP yakni dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dalam kasus ini, kepolisian menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan dijerat atas kematian Fikri.
Â
"Diduga ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Aldy Sulaiman beberapa saat lalu. (Mut)