Sukses

Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan

Sudah 4 hari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sudah 4 hari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karena masih menjabat sebagai kepala daerah, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, itu akan mengajukan penangguhan penahanan ke KPK.

"Hari ini kita akan mengajukan penanguhan dengan alasan subyektif. Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang," kata kuasa hukum Atut, Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Menurutnya, penahanan Atut bisa memgganggu sistem pemerintahan di Banten. "Ditahannya beliau justru mengganggu fungsi pemerintahan," ujarnya.

Sebagai jaminan penangguhan penahanan tersebut, sambungnya, Ratu Atut akan mengajukan keluarga dan anak-anaknya. "Jaminannya anak-anaknya dan keluarga mungkin beberapa tokoh Banten juga," pungkas Firman.

KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak sejak Senin 16 Desember dan pada Jumat 20 Desember ditahan di Rutan Pondok Bambu. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan --yang sudah ditahan KPK-- menyuap Akil Mochtar.

Dalam kasus ini, Wawan--adik Ratu Atut diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani --juga sudah menjadi tersangka suap MK. (Mut/Ism)


Baca juga:
Atut Didesak Mundur, Keluarga: Hormati Proses Hukum
ICW: Ratu Atut Melakukan Korupsi dan Intimidasi
Ratu Atut Ditahan, Golkar Akui Terancam Kehilangan Suara