Kementerian Dalam Negeri berencana melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih di Rumah Tahanan POM DAM Guntur, Jakarta Selatan. Hambit berstatus sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto buka suara. Menurut Bambang, pelantikan itu tidak membawa banyak manfaat.
Justru, "banyak mudharat yang muncul dari itu (pelantikan)," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Di mata Bambang, rencana Kemendagri melantik Hambit itu menimbulkan problematika dalam ketatanegaraan. Sebab, hal itu akan membuat dilema antara aturan hukum dan moralitas.
"Aturan hukum bisa membuat seseorang yang belum dinyatakan bersalah masih melekat kewenangan pada dirinya, tetapi secara filosifis moral orang itu kan ada masalah," ujarnya.
Menurut Bambang, memang setiap orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan di KPK belum bisa dibuktikan bersalah. Akan tetapi, proses itu adalah awal dari pembuktian yang kuat.
"Ketika dia dilantik, berarti kan secara moral dia bermasalah, kan dia sudah dinyatakan (tersangka)," ucapnya.
Karena itu, Bambang menyarankan agar Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk mempertimbangkan baik-baik rencana pelantikan itu. Tujuannya supaya tidak terjadi konflik kepentingan.
"Pelantikan yang melekat pada seseorang itu kemudian bukan semata-mata hanya pelantikan, tapi dengan itu dia punya kewenangan untuk mengatur dan menempatkan orang-orang (di pemerintahannya). Itu yang harus dipikirkan," katanya. (Ein/Ism)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto buka suara. Menurut Bambang, pelantikan itu tidak membawa banyak manfaat.
Justru, "banyak mudharat yang muncul dari itu (pelantikan)," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Di mata Bambang, rencana Kemendagri melantik Hambit itu menimbulkan problematika dalam ketatanegaraan. Sebab, hal itu akan membuat dilema antara aturan hukum dan moralitas.
"Aturan hukum bisa membuat seseorang yang belum dinyatakan bersalah masih melekat kewenangan pada dirinya, tetapi secara filosifis moral orang itu kan ada masalah," ujarnya.
Menurut Bambang, memang setiap orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan di KPK belum bisa dibuktikan bersalah. Akan tetapi, proses itu adalah awal dari pembuktian yang kuat.
"Ketika dia dilantik, berarti kan secara moral dia bermasalah, kan dia sudah dinyatakan (tersangka)," ucapnya.
Karena itu, Bambang menyarankan agar Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk mempertimbangkan baik-baik rencana pelantikan itu. Tujuannya supaya tidak terjadi konflik kepentingan.
"Pelantikan yang melekat pada seseorang itu kemudian bukan semata-mata hanya pelantikan, tapi dengan itu dia punya kewenangan untuk mengatur dan menempatkan orang-orang (di pemerintahannya). Itu yang harus dipikirkan," katanya. (Ein/Ism)