Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Gubernur Banten itu ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membeberkan alasan langsung dilakukannya penahanan terhadap Atut. Menurut Bambang, penahanan itu diperlukan untuk meningkatkan obyektivitas pemeriksaan.
"Upaya paksa (penahanan) ini dilakukan untuk meningkatkan obyektivitas pemeriksaan, supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Lebih jauh Bambang menilai, sebagai 'Ratu' di Banten, Atut masih mempunyai pengaruh yang besar, terutama terhadap pihak-pihak yang terkait kasusnya itu. Bila tidak ditahan, bukan tak mungkin Atut bisa memengaruhi saksi-saksi.
"Karena bagaimana pun RAC itu masih punya pengaruh cukup kuat. Bahkan bukan cukup lagi, tapi sangat kuat. Karena itu kami menginginkan supaya proses itu berjalan tanpa adanya pengaruh yang bisa membuat proses akutabilitas itu tidak bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013, Ratu Atut Chosiyah ditahan oleh KPK. Gubernur 'Ratu' Banten itu ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat 20 Desember kemarin setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Selain dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Atut juga dibidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten 2010-2012. (Ein/Mut)
Baca juga:
KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Ratu Atut
Ratu Atut Kangen Anak
3 Hari Dibui, Ratu Atut Tertekan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membeberkan alasan langsung dilakukannya penahanan terhadap Atut. Menurut Bambang, penahanan itu diperlukan untuk meningkatkan obyektivitas pemeriksaan.
"Upaya paksa (penahanan) ini dilakukan untuk meningkatkan obyektivitas pemeriksaan, supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Lebih jauh Bambang menilai, sebagai 'Ratu' di Banten, Atut masih mempunyai pengaruh yang besar, terutama terhadap pihak-pihak yang terkait kasusnya itu. Bila tidak ditahan, bukan tak mungkin Atut bisa memengaruhi saksi-saksi.
"Karena bagaimana pun RAC itu masih punya pengaruh cukup kuat. Bahkan bukan cukup lagi, tapi sangat kuat. Karena itu kami menginginkan supaya proses itu berjalan tanpa adanya pengaruh yang bisa membuat proses akutabilitas itu tidak bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013, Ratu Atut Chosiyah ditahan oleh KPK. Gubernur 'Ratu' Banten itu ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat 20 Desember kemarin setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Selain dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Atut juga dibidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten 2010-2012. (Ein/Mut)
Baca juga:
KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Ratu Atut
Ratu Atut Kangen Anak
3 Hari Dibui, Ratu Atut Tertekan