Bandar narkoba sudah banyak yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Tak sedikit pula yang sudah divonis mati oleh pengadilan. Namun, ternyata belum semuanya dieksekusi.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, setidaknya ada 77 terpidana mati yang kasusnya ditangani BNN. Namun, masih sedikit yang sudah dieksekusi.
"Jumlah terpidana yang divonis mati ada 77 orang. Yang sudah dieksekusi 6 orang. Tahun ini, 2 orang sudah dieksekusi," kata Anang dalam Refkelsi Akhir Tahun BNN di Gedung BNN, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Anang menjelaskan, 77 orang itu merupakan 30 warga negara Indonesia dan 47 warga negara asing. Ia mengaku tak tahu alasan masih banyaknya terpidana yang belum dieksekusi. Sebab BNN hanya bertugas melakukan penyidikan.
"Kalau alasan belum dieksekusi silakan tanya eksekutor (Kejaksaan). BNN hanya menyidik," tegas Anang.
Kasubdid Penuntutan TPUL Kejagung Ahmad Janardi menjelaskan, pada prinsipnya, Kejaksaan Agung ingin secepatnya melakukan eksekusi. Namun, setiap terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
"Mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum. Ada Peninjauan Kembali (PK), kasasi, dan grasi. Itu yang membuat proses menjadi lebih lama," terang Janardi.
Pada Juli 2013 lalu, pihaknya mendatangi semua Lapas kelas 1 di berbagai kota seperti Semarang, Palembang, Medan, dan Jakarta. Saat didata dan akan dieksekusi, barulah mereka mengajukan upaya hukum.
"Pas didata, mereka baru ajukan grasi. Akhirnya, kami putuskan jika dalam 6 bulan tidak ada upaya, langsung dilakukan eksekusi," tandas Janardi. (Mut/Sss)
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, setidaknya ada 77 terpidana mati yang kasusnya ditangani BNN. Namun, masih sedikit yang sudah dieksekusi.
"Jumlah terpidana yang divonis mati ada 77 orang. Yang sudah dieksekusi 6 orang. Tahun ini, 2 orang sudah dieksekusi," kata Anang dalam Refkelsi Akhir Tahun BNN di Gedung BNN, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Anang menjelaskan, 77 orang itu merupakan 30 warga negara Indonesia dan 47 warga negara asing. Ia mengaku tak tahu alasan masih banyaknya terpidana yang belum dieksekusi. Sebab BNN hanya bertugas melakukan penyidikan.
"Kalau alasan belum dieksekusi silakan tanya eksekutor (Kejaksaan). BNN hanya menyidik," tegas Anang.
Kasubdid Penuntutan TPUL Kejagung Ahmad Janardi menjelaskan, pada prinsipnya, Kejaksaan Agung ingin secepatnya melakukan eksekusi. Namun, setiap terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
"Mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum. Ada Peninjauan Kembali (PK), kasasi, dan grasi. Itu yang membuat proses menjadi lebih lama," terang Janardi.
Pada Juli 2013 lalu, pihaknya mendatangi semua Lapas kelas 1 di berbagai kota seperti Semarang, Palembang, Medan, dan Jakarta. Saat didata dan akan dieksekusi, barulah mereka mengajukan upaya hukum.
"Pas didata, mereka baru ajukan grasi. Akhirnya, kami putuskan jika dalam 6 bulan tidak ada upaya, langsung dilakukan eksekusi," tandas Janardi. (Mut/Sss)