Penahanan Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih oleh kubu Gubernur Banten itu. Namun KPK tetap berkeyakinan bahwa penahanan itu sudah tepat setelah 3 hari ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa pantas dijelaskan? Koruptor and the gank itu selalu mencari alasan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Menurut Bambang, gerakan para pelaku korupsi sangat terstruktur dan selalu konsolidatif. Karenanya, penyerangan terhadap KPK dengan mengatakan tebang pilih dalam penyelesaian kasus merupakan langkah pelemahan dari pihak pelaku korupsi terhadap lembaga tersebut.
"Mereka kan gerakannya sangat konsolidatif. Jadi setelah KPK lakukan upaya paksa (penahanan) dibilang tebang pilih. Padahal itu cara koruptor menggerus kredibilitas penegak hukum," ujar dia.
Ratu Atut Chosiyah diputuskan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat 20 Desember 2013.
Pada kasus lain, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga akhir 2013 belum ditahan. Padahal Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 dalam kasus dugaan korupsi perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (Adm/Yus)
Baca juga:
Alasan KPK Tahan Ratu Atut: Pengaruhnya Masih Kuat di Banten
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Ratu Atut
"Apa pantas dijelaskan? Koruptor and the gank itu selalu mencari alasan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Menurut Bambang, gerakan para pelaku korupsi sangat terstruktur dan selalu konsolidatif. Karenanya, penyerangan terhadap KPK dengan mengatakan tebang pilih dalam penyelesaian kasus merupakan langkah pelemahan dari pihak pelaku korupsi terhadap lembaga tersebut.
"Mereka kan gerakannya sangat konsolidatif. Jadi setelah KPK lakukan upaya paksa (penahanan) dibilang tebang pilih. Padahal itu cara koruptor menggerus kredibilitas penegak hukum," ujar dia.
Ratu Atut Chosiyah diputuskan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat 20 Desember 2013.
Pada kasus lain, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga akhir 2013 belum ditahan. Padahal Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 dalam kasus dugaan korupsi perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (Adm/Yus)
Baca juga:
Alasan KPK Tahan Ratu Atut: Pengaruhnya Masih Kuat di Banten
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan Ratu Atut