Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyandang tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten kini mendekam di tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Atut kini mengajukan meminta untuk ditangguhkan penahanannya.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tak bisa memberikan penangguhan penahanan yang diajukan Atut. Ini lantaran pengabulan penangguhan penahanan merupakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Statusnya kan masih tersangka, kewenangannya ada di KPK. Tapi setahu saya, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka," kata Denny usai Diskusi Media Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Denny menjelaskan, ketika seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika mau menangguhkan penahanan merupakan kewenangan institusi atau lembaga yang menghukum orang tersebut. Jika telah masuk peradilan, maka wewenang tersebut otomatis milik hakim di pengadilan. Ketika sudah divonis sebagai terpidana, maka kewenangan itu baru dimiliki Kemenkumham.
"Kalau prosesnya masih tersangka sekarang kewenangannya KPK. Begitu sidang dan terdakwa, itu sudah hakim. Begitu dia terpidana ya sudah itu urusan saya. Dan saya tegaskan sudah tidak bisa ditangguhkan lagi, karena sudah masuk vonis," jelas Denny. (Riz/Ism)
Baca juga:
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
ICW: Atut Melakukan Korupsi Disertai Intimidasi
Ratu Atut Ditahan, Golkar Akui Terancam Kehilangan Suara Banten
Wamen Denny: Penangguhan Penahanan Ratu Atut Kewenangan KPK
Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan, penangguhanan penahanan Ratu Atut merupakan wewenang KPK.
Advertisement