Sukses

72 Perkara Jadi PR MK

Selama tahun 2013 MK telah menangani 180 perkara. Dari jumlah itu masih ada 72 perkara yang belum diselesaikan

Penanganan perkara Pengujian Undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menurun pada tahun 2013. Meski begitu, masalah kualitas Undang-Undang di Indonesia masih banyak yang harus dievaluasi.

Dalam catatan, selama tahun 2013 MK telah menangani 180 perkara. Dari jumlah itu, lembaga yang kini dipimpin Hamdan Zoelva tersebut telah memutus 108 perkara atau 60 persen dari jumlah pekara.

"Dari 108 perkara yang diputus, 51 perkara atau 22 persen dikabulkan. MK masih memiliki 72 perkara PUU yang belum diselesaikan pada 2013 ini," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Senin (23/12/2013).

Jika dibandingkan dengan tahun 2012, lanjut Hamdan, MK hanya menerima 160 laporan perkara PUU dengan 97 perkara yang diputus. 57 Perkara atau 33 persennya dikabulkan.

"Kalau dilihat dari kuantitasnya, memang presentasenya menurun dibanding tahun 2013. Tapi, dilihat dari kuaitasnya ini jelas masih cukup tinggi," ujar Hamdan.

Karena itu, MK akan berusaha semaksimal mungkin memutuskan 72 perkara PUU yang belum selesai sebelum penyelenggaraan pemilu. Artinya, kata Hamdan, MK hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyelesaikan itu semua.

"Semoga selesai, tapi apakah 72 perkara ini selesai nanti kita lihat. Karena banyak yang butuh pemikiran mendalam. Misalnya, status koperasi, BUMN apakah bisa jadi objek pemeriksaan BPK, dan masih banyak kasus lain yang menyangkut penyelenggaraan negera," tukas Hamdan Zoelva. (Gen/Riz)


Baca Juga: 

Hamdan Zoelva: UU MK Tak Pengaruhi Posisi Saya

Ketua MK Hamdan Ingin Wibawa MK Cepat Pulih

MK Tetap Stop Uji Materi Perppu

Video Terkini