Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Partai Hanura Bambang W Soeharto. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK‎ Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013).
Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan 3 anggota Polres Lombok Tengah sebagai saksi. Mereka adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda) Didik Harianto, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nanang Supendi, dan Brigadir A.E.A Sukardi.
Kajari Praya Subri dan dan seorang pengusaha Lusita Ani Razaq ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap mengenai pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Praya itu.
Bambang diketahui sebagai Direktur Utama PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Along saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya. Dia telah dituntut pidana 3 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum PN Praya pada Kamis (28/11).
Diduga, pemberian suap kepada Subri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Sabtu (14/12) malam. KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti berupa uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta. (Mvi/Ein)
Baca juga:
Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri
Suap Kajari Praya, KPK Dalami Keterlibatan Bambang W Soeharto
1 Jaksa dan 3 Hakim Pengadilan Negeri Praya Juga Dicegah KPK
"Ia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK‎ Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013).
Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan 3 anggota Polres Lombok Tengah sebagai saksi. Mereka adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda) Didik Harianto, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nanang Supendi, dan Brigadir A.E.A Sukardi.
Kajari Praya Subri dan dan seorang pengusaha Lusita Ani Razaq ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap mengenai pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Praya itu.
Bambang diketahui sebagai Direktur Utama PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Along saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya. Dia telah dituntut pidana 3 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum PN Praya pada Kamis (28/11).
Diduga, pemberian suap kepada Subri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Sabtu (14/12) malam. KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti berupa uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta. (Mvi/Ein)
Baca juga:
Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri
Suap Kajari Praya, KPK Dalami Keterlibatan Bambang W Soeharto
1 Jaksa dan 3 Hakim Pengadilan Negeri Praya Juga Dicegah KPK