Terpidana kasus pembunuhan akrivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, kembali diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal. Kepastian remisi yang diterima mantan pilot Garuda Indonesia ini bakal diumumkan saat perayaan Natal 2013 besok di Penjara Sukamiskin, Bandung.
"Pollycarpus kami usulkan mendapat remisi 1 bulan ke Kementerian Hukum dan HAM. Tapi apakah dia mendapat atau berapa pastinya remisi yang dia dapat baru akan diumumkan besok, Hari Natal," kata Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Giri Pirbadi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/12/2013).
Giri menambahkan, Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun pada dua bulan lalu. Namun, putusan itu belum bisa dia pertimbangkan.
"Karena salinan berkas putusan PK-nya sampai sekarang belum kami terima. Jadi Pak Polly masih kami perlakukan seperti sebelum ada PK," ujar dia.
Selain Pollycarpus, para terpidana yang beragama Nasrani yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan penjara juga mendapat remisi Hari Natal. Salah satu napi yang juga diusulkan mendapat remisi adalah Anggodo Widjojo, terpidana 10 tahun penjara kasus percobaan suap pimpinan KPK lama.
"Anggodo juga diusulkan mendapat remisi 1 bulan. Ada lebih dari 20 warga binaan Sukamiskin yang kami usulkan mendapat remisi," tutur Giri.
Pollycarpus menghuni penjara Sukamiskin sejak Mei 2008. Sedangkan Anggodo masuk Sukamiskin Januari 2013. Para terpidana yang dinilai berperilaku baik dan menjalani hukuman minimal 6 bulan mendapat remisi dua kali dalam setahun yakni setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus dan hari raya agama masing-masing. (Eks/Ein)
"Pollycarpus kami usulkan mendapat remisi 1 bulan ke Kementerian Hukum dan HAM. Tapi apakah dia mendapat atau berapa pastinya remisi yang dia dapat baru akan diumumkan besok, Hari Natal," kata Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Giri Pirbadi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/12/2013).
Giri menambahkan, Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun pada dua bulan lalu. Namun, putusan itu belum bisa dia pertimbangkan.
"Karena salinan berkas putusan PK-nya sampai sekarang belum kami terima. Jadi Pak Polly masih kami perlakukan seperti sebelum ada PK," ujar dia.
Selain Pollycarpus, para terpidana yang beragama Nasrani yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan penjara juga mendapat remisi Hari Natal. Salah satu napi yang juga diusulkan mendapat remisi adalah Anggodo Widjojo, terpidana 10 tahun penjara kasus percobaan suap pimpinan KPK lama.
"Anggodo juga diusulkan mendapat remisi 1 bulan. Ada lebih dari 20 warga binaan Sukamiskin yang kami usulkan mendapat remisi," tutur Giri.
Pollycarpus menghuni penjara Sukamiskin sejak Mei 2008. Sedangkan Anggodo masuk Sukamiskin Januari 2013. Para terpidana yang dinilai berperilaku baik dan menjalani hukuman minimal 6 bulan mendapat remisi dua kali dalam setahun yakni setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus dan hari raya agama masing-masing. (Eks/Ein)