Penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terus bergulir. Kini, muncul dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Komisi VII DPR kepada SKK Migas. Bahkan, permintaan THR ini diduga setiap tahun sejak SKK Migas masih bernama BP Migas.
"THR itu menjadi kebiasaan tahunan kata orang-orang dalam (SKK Migas). Ada kaya warning dari orang-orang dalam ke RR, 'Biasanya tahunan itu kita ada THR, Pak'," kata kuasa hukum mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar menirukan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Tak hanya 'warning' dari intenal SKK Migas, lanjut Rusdi, Komisi VII juga setiap kesempatan kerap menyindir Rudi terkait THR tersebut. "Sindiran-sindiran dari DPR itu kan ada. Lagi rapat disindir-sindirlah, 'Ini THR gimana?'" ujarnya.
Maka itu, sebagai pejabat baru di SKK Migas, lanjut Rusdi, kliennya menjadi terbebani dengan 'warning' dan sindiran tersebut. "Kemudian ada di satu sisi ada tawaran (dari Kernel Oil). Tawaran Yang duitnya clean and clear tidak ada hubungan dengan jabatan, sama tender," ujarnya.
Akhirnya, kata Rusdi, kliennya tersebut menerima uang yang diduga suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Uang suap tersebut yang digunakan Rudi untuk memberikan THR kepada para Anggota Komisi VII. "Itu yang sedikit jadi masalah. Kalau nggak ada THR, dia nggak akan terima duit itu."
Karena itu, Rusdi mengatakan, warning dan sindiran THR para Anggota Komisi VII tersebut akan terungkap semuanya dalam sidang dakwaan Rudi nanti. "Akan dibuka. Yang ada seada-adanya akan dibuka. Karena nggak mungkin ditutupi, kan ada tapping telepon, bagaimana mau menutupnya?" ujar Rusdi. (Rmn)
Baca juga:
Penyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
KPK Telusuri Transaksi Suap SKK Migas Lewat Sopir Rudi Rubiandi
Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi
"THR itu menjadi kebiasaan tahunan kata orang-orang dalam (SKK Migas). Ada kaya warning dari orang-orang dalam ke RR, 'Biasanya tahunan itu kita ada THR, Pak'," kata kuasa hukum mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar menirukan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Tak hanya 'warning' dari intenal SKK Migas, lanjut Rusdi, Komisi VII juga setiap kesempatan kerap menyindir Rudi terkait THR tersebut. "Sindiran-sindiran dari DPR itu kan ada. Lagi rapat disindir-sindirlah, 'Ini THR gimana?'" ujarnya.
Maka itu, sebagai pejabat baru di SKK Migas, lanjut Rusdi, kliennya menjadi terbebani dengan 'warning' dan sindiran tersebut. "Kemudian ada di satu sisi ada tawaran (dari Kernel Oil). Tawaran Yang duitnya clean and clear tidak ada hubungan dengan jabatan, sama tender," ujarnya.
Akhirnya, kata Rusdi, kliennya tersebut menerima uang yang diduga suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Uang suap tersebut yang digunakan Rudi untuk memberikan THR kepada para Anggota Komisi VII. "Itu yang sedikit jadi masalah. Kalau nggak ada THR, dia nggak akan terima duit itu."
Karena itu, Rusdi mengatakan, warning dan sindiran THR para Anggota Komisi VII tersebut akan terungkap semuanya dalam sidang dakwaan Rudi nanti. "Akan dibuka. Yang ada seada-adanya akan dibuka. Karena nggak mungkin ditutupi, kan ada tapping telepon, bagaimana mau menutupnya?" ujar Rusdi. (Rmn)
Baca juga:
Penyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
KPK Telusuri Transaksi Suap SKK Migas Lewat Sopir Rudi Rubiandi
Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi