Sukses

Banding ke PTUN, Patrialis Akbar Dinilai Bebal

Langkah Patrialis itu juga dinilai telah menunjukkan tidak adanya sikap seorang negarawan dari sosok Patrialis.

Patrialis Akbar mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas putusan yang membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan dirinya dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Namun demikian, langkah itu dinilai telah menunjukkan tidak adanya sikap seorang negarawan dari sosok Patrialis.

"Kalau cara berpikirnya seperti itu (banding), ya menunjukkan minimnya watak negarawan di dalam diri Patrialis," kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Selasa (24/12/2013).

Ray juga menilai, langkah banding itu telah memperlihatkan ambisinya seorang Patrialis yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM itu. Sebab, dia menomorduakan kepentingan bangsa, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencana banding itu menunjukan betapa kepentingan pribadi jauh lebih penting bagi beliau (Patrialis) daripada kepentingan bangsa," ujarnya.

Lebih jauh Ray juga berpandangan, sikap Patrialis yang tetap mengajukan banding juga menggambarkan dirinya adalah seorang yang bebal. Padahal langkah itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang MK.

"Upaya banding telah menunjukkan sikap bebal. Dan hal itu menunjukkan sikap yang menentang subtansi Perppu No 1/2013," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu jabatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.

Adapun gugatan perkara itu diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.

Gugatan diajukan Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi. Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Surat Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

SK Presiden pengangkatan keduanya itu merupakan buntut dari tidak diperpanjangnya Ahmad Sodiki sebagai hakim konstitusi. Padahal, bersama Maria Farida, masa tugas Sodiki saat itu telah habis.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutus hanya memperpanjang masa tugas Maria Farida. Pada saat bersamaan, SBY menunjuk dan mengangkat Patrialis Akbar tanpa melalui fit and proper test di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Ali)


Baca juga:

Patrialis Resmi Ajukan Banding ke PTUN
Kecam Pengangkatan Patrialis, Adnan Buyung: Keppres yang Salah
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa