Sukses

Ratu Atut Tetap Gubernur Banten, Komisi I DPRD: Rapim Cacat Hukum

DPRD Banten Putuskan Atut Masih Gubernur, Namun Komisi 1 DPRD Banten menolak keras keputusan tersebut.

Rapat pimpinan DPRD Banten memutuskan Ratu Atut Chosiyah tetap menduduki sebagai Gubernur Banten dan dapat memimpin dari balik penjara. Namun keputusan tersebut menuai protes dari anggota DPRD Banten.

Ketua Komisi I DPRD Banten dari fraksi PDIP, Agus R Wisas menyayangkan keputusan pimpinan DPRD itu. Menurutnya keputusan pimpinan DPRD itu cacat hukum.

"Rapimnya cacat hukum, karena tidak melibatkan pimpinan komisi dan fraksi. Keputusan Atut harus melewati Paripurna, bukan melewati rapim," kata Agus di Kota Serang, Selasa (25/12/2013).

Agus melanjutkan, keputusan DPRD bukan berdasarkan institusi, tapi pendapat Aeng Haerudin (Ketua DPRD Banten) secara pribadi. Karena menurut tatib (tata tertib) DPRD, rapim (rapat pimpinan) wajib melibatkan pimpinan komisi dan fraksi. Menurutnya, Keputusan DPRD itu kolektif kolegial, semua anggota dewan harus bicara melalui paripurna.

Menurutnya, keputusan yang diambil Aeng seakan memperlihatkan sikap untuk melindungi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Saya melihat Aeng melindungi Gubernur dengan cara yang salah," tegas Agus.

Menanggapi keputusan itu, jelas Agus, Komis I sudah mengirimkan surat permohonan Rakor kepada Wakil Gubernur untuk menyikapi keputusan DPRD terkait Pemerintahan Banten.

"Surat permohonan rakor sudah dikirim ke wagub hari ini sekitar pukul 16.30 WIB untuk tanggal 27 meminta rakor di Jakarta bersama dengan Asda  (Asisten daerah) I dan biro pemerintahan. Untuk membahas pemerintahan setelah Atut menjadi tersangka," jelasnya.

PDIP dalam waktu dekat akan berkonsultasi secara internal untuk meluruskan mengenai tata tertib rapat pimpinan DPRD Banten. (Dji/Ali/Ndy).

Baca juga:

Anggota DPRD Banten: Karena Sayang, Saya Minta Ratu Atut Mundur
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten
`Sang Ratu` Akhirnya Boleh Dijenguk Keluarga