Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal rencana pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Hambit merupakan tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menerima surat permintaan pelantikan HB (Hambit Bintih) dari Kemendagri," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Kendati demikian, hingga kini pimpinan KPK menurut Johan belum menentukkan sikap apakah Hambit yang telah ditahan sejak 3 Oktober lalu, diizinkan mengikuti acara pelantikan tersebut. "Belum ada, kemungkinan Jumat akan disampaikan sikap KPK terkait permintaan ini," tutur Johan.
Kemendagri rencananya tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pengangkatan kepala daerah yang terlibat dugaan kasus suap tersebut, rencananya dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Dia menunggu KPK menerbitkan surat persetujuan. Kalau memang melampaui waktu yang ditentukan, segera diangkat pelaksana teknis (Plt) atau penggung jawab sementara.
"Tapi tetap dilantik. Lokasinya bisa saja di Lapas. Ini tinggal tunggu surat persetujuan KPK," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.
Pada 3 Oktober 2013, Hambit Bintih turut ditangkap beberapa saat setelah penyidik KPK berhasil menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta. Hambit bersama seorang pengusaha bernama Cornelius Nalau diduga turut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil terkait gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas. Saat ini, Hambit pun sudah menjadi tahanan KPK. (Ein/Ism)
Baca juga:
Kaleidoskop Politik 2013: Suhu Memanas Jelang Pemilu
Natal Sederhana Tahanan KPK
Perayaan Natal di Rutan Pondok Bambu, Atut Tak Bisa Dibesuk
"Kami sudah menerima surat permintaan pelantikan HB (Hambit Bintih) dari Kemendagri," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Kendati demikian, hingga kini pimpinan KPK menurut Johan belum menentukkan sikap apakah Hambit yang telah ditahan sejak 3 Oktober lalu, diizinkan mengikuti acara pelantikan tersebut. "Belum ada, kemungkinan Jumat akan disampaikan sikap KPK terkait permintaan ini," tutur Johan.
Kemendagri rencananya tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Pengangkatan kepala daerah yang terlibat dugaan kasus suap tersebut, rencananya dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Dia menunggu KPK menerbitkan surat persetujuan. Kalau memang melampaui waktu yang ditentukan, segera diangkat pelaksana teknis (Plt) atau penggung jawab sementara.
"Tapi tetap dilantik. Lokasinya bisa saja di Lapas. Ini tinggal tunggu surat persetujuan KPK," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.
Pada 3 Oktober 2013, Hambit Bintih turut ditangkap beberapa saat setelah penyidik KPK berhasil menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta. Hambit bersama seorang pengusaha bernama Cornelius Nalau diduga turut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil terkait gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas. Saat ini, Hambit pun sudah menjadi tahanan KPK. (Ein/Ism)
Baca juga:
Kaleidoskop Politik 2013: Suhu Memanas Jelang Pemilu
Natal Sederhana Tahanan KPK
Perayaan Natal di Rutan Pondok Bambu, Atut Tak Bisa Dibesuk