Tim kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah terus berusaha menangguhkan penahanan Gubernur Banten itu dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengacara sedang mengajukan alternatif status penahanan tersangka suap Pilkada Lebak, Banten, itu menjadi tahanan kota. Jika tetap ditolak, tim akan mengajukan tahanan rumah bagi Atut.
"Saya mengusulkan alternatif berupa penangguhan jenis penahanan. Apakah itu tahanan kota atau tahanan rumah sehingga tugas dan fungsi Ibu Atut sebagai kepala daerah tidak terganggu," kata Firman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2013).
Ia menjelaskan, hal itu penting terutama untuk menjalankan tugas pemerintahan agar pelayanan tidak terganggu. Karena itu, dirinya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KPK agar pengalihan status tahanan ini dapat dikabulkan.
"Kita berharap koordinasi ini menjadi penting dalam menjalankan tugas Ibu Atut sebagai kepala daerah," jelasnya.
Firman bersikeras status Atut masih sebagai Gubernur Banten. Selama status Atut masih sebagai tersangka, bukan terdakwa.
"Bagaimana pun beliau tetap kepala daerah sampai ditentukan status hukumnya sebagai terdakwa," tandas Firman. (Adi/Sss)
Baca Juga:
Jenguk Ratu Atut, Airin Terjang Banjir di Rutan
Dijegal Musdalub Golkar? Adik Ratu Atut: Tak Masalah
Ibunda Bawakan Oleh-oleh dari Tanah Suci untuk Ratu Atut
"Saya mengusulkan alternatif berupa penangguhan jenis penahanan. Apakah itu tahanan kota atau tahanan rumah sehingga tugas dan fungsi Ibu Atut sebagai kepala daerah tidak terganggu," kata Firman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2013).
Ia menjelaskan, hal itu penting terutama untuk menjalankan tugas pemerintahan agar pelayanan tidak terganggu. Karena itu, dirinya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk KPK agar pengalihan status tahanan ini dapat dikabulkan.
"Kita berharap koordinasi ini menjadi penting dalam menjalankan tugas Ibu Atut sebagai kepala daerah," jelasnya.
Firman bersikeras status Atut masih sebagai Gubernur Banten. Selama status Atut masih sebagai tersangka, bukan terdakwa.
"Bagaimana pun beliau tetap kepala daerah sampai ditentukan status hukumnya sebagai terdakwa," tandas Firman. (Adi/Sss)
Baca Juga:
Jenguk Ratu Atut, Airin Terjang Banjir di Rutan
Dijegal Musdalub Golkar? Adik Ratu Atut: Tak Masalah
Ibunda Bawakan Oleh-oleh dari Tanah Suci untuk Ratu Atut