Sukses

Kasus Bank Century Disidangkan Januari 2014

Saat ini KPK masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi.

Bertahun-tahun berlalu, akhirnya berkas perkara kasus pemberian Fasilistas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang ditangani KPK hampir rampung. Dalam waktu dekat, perkara yang menjerat mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya ini akan segera disidangkan.

"Masih didalami, kemungkinan bulan depan (Januari) kasusnya sudah dinaikkan ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Saat ini, terang Johan, KPK masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi. Padahal sebelumnya perkara ini direncanakan sudah masuk ke dalam proses penuntutan Desember 2013 ini.

"Masih memeriksa saksi, karena itu agak molor sedikit dari target untuk melimpahkan ke penuntutan," pungkas Johan.

Sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa KPK. Mereka di antaranya adalah mantan Kepala Komite Stabilitas Sistim Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, serta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP dan Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rinciannya, Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008. Serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. Meski demikian, KPK sejauh ini baru menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya. (Ndy/Sss)