Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dapat memantau aliran transaksi tunai para peserta pemilu 2014. Guna memantau transaksi tunai ataupun non tunai, KPU menggandeng akuntan publik independen. Dari akuntan publik tersebut, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan diaudit dan kembali dilaporkan ke KPU.
"Itu (transaksi tunai) nanti terekam semua aliran. Baik itu uang, barang, transaksi perbankan akan terekam di audit dana kampanye," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/12/2013).
Ferry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, parpol dan caleg DPD peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. "Dan itu pelaporannya harus kita terima selambat-lambatnya 2 maret 2014 untuk laporan awal."
"Kalau tidak lapor nanti akan di diskualifikasi parpol bersangkutan. Dan laporan akhirnya paling lambat 25 April 2014. Kalau tidak calon terpilihnya tidak ditetapkan," jelas Ferry.
Ferry menambahkan, aturan tersebut telah diatur pula dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Aturan Dana Kampanye Peserta Pemilu. Menurutnya, cara ini efektif untuk memantau transaksi tunai peserta Pemilu.
"Dalam konteks itu kan nanti terlihat aliran dan sebagainya," tandas Ferry. (Han/Rmn)
Baca juga:
Kaleidoskop Politik 2013: Suhu Memanas Jelang Pemilu
[VIDEO] Demokrat Targetkan 15% Suara Pada Pemilu 2014
Pilih Ketua DPD Banten, Musdalub Golkar Diperkirakan `Memanas`
"Itu (transaksi tunai) nanti terekam semua aliran. Baik itu uang, barang, transaksi perbankan akan terekam di audit dana kampanye," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/12/2013).
Ferry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, parpol dan caleg DPD peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. "Dan itu pelaporannya harus kita terima selambat-lambatnya 2 maret 2014 untuk laporan awal."
"Kalau tidak lapor nanti akan di diskualifikasi parpol bersangkutan. Dan laporan akhirnya paling lambat 25 April 2014. Kalau tidak calon terpilihnya tidak ditetapkan," jelas Ferry.
Ferry menambahkan, aturan tersebut telah diatur pula dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Aturan Dana Kampanye Peserta Pemilu. Menurutnya, cara ini efektif untuk memantau transaksi tunai peserta Pemilu.
"Dalam konteks itu kan nanti terlihat aliran dan sebagainya," tandas Ferry. (Han/Rmn)
Baca juga:
Kaleidoskop Politik 2013: Suhu Memanas Jelang Pemilu
[VIDEO] Demokrat Targetkan 15% Suara Pada Pemilu 2014
Pilih Ketua DPD Banten, Musdalub Golkar Diperkirakan `Memanas`