Sukses

Kapolri Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Menkes

Kerapnya kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kemenkes dikembalikan Kejagung membuat Polri meminta KPK mengambil alih kasusnya.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Bahkan, Polri membuka kemungkinan kasus ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam Undang-Undang KPK, kalau berkas bolak-balik, KPK punya kewenangan untuk supervisi. Kalau tidak selesai disupervisi, nanti kasusnya akan diambil alih oleh KPK," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam rilis akhir tahun 2013 di ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Sutarman mengakui, penanganan kasus ini tampak pelik yang terbukti dengan berkas perkara yang kerap bolak-balik (P19) dari Kejaksaan Agung. Karena itu dia meminta KPK memberikan masukan agar kasus korupsi pengadaan alat vaksin flu burung itu dapat segara naik ke penuntutan.

"Kasus Siti Fadilah masih dalam proses. Berkasnya bolak-balik. Tapi belum SP3," ujar dia.

Dalam kasus ini, mantan Menkes itu diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa dengan cara penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005.

Diduga total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi senilai Rp 6.148.638.000.

Selain Siti Fadilah, Bareskrim sudah menetapkan 4 tersangka lain. 2 Di antaranya bekas bawahan Siti Fadilah, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005 Hasnawaty. (Ado/Sss)

Baca juga:

Jelang Akhir Tahun, Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Lama
Din Syamsuddin: Kasus Korupsi Besar Jadi `Dosa Warisan`
6 Anggota DPRD Seruyan Ditangkap, Diduga Terima Suap