Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi di Luar Negeri Kejaksaan Agung belum mengambil langkah untuk mengajukan ekstradisi kepada Eddy Tanzil. Padahal, buronan terpidana pembobolan Bank Bapindo yang diketahui berada di China sejak 2011 silam itu telah kabur selama 17 tahun.
Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap terpidana pengelapan uang sebesar US$ 565 juta.
"Sejak tahun 2011 ada informasi, bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia melalui central otority, dalam hal ini Kemenkumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan kepada negara tersebut," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Dia menekankan, hasil koordinasi itu, Kejaksaan selaku eksekutor, segera mengeksekusi terpidana yang bernama China, Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan yang dikenal dengan nama Eddy Tanzil itu. Eddy seharusnya menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan.
"Kejaksaan dalam hal ini selaku eksekutor, ketika mengeksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap," tandas Andhi.
Eddy Tanzil merupakan buronan yang diburu Pemerintah Indonesia, lantaran kabur dari Rutan Cipinang, Jakarta pada 4 Mei 1996. Saat itu, Eddy tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar US$ 565 juta yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tanzil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Apa Kabar Eddy Tanzil Buronan Pembobol Bank Bapindo?
Jelang Akhir Tahun, Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Lama
Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap terpidana pengelapan uang sebesar US$ 565 juta.
"Sejak tahun 2011 ada informasi, bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia melalui central otority, dalam hal ini Kemenkumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan kepada negara tersebut," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Dia menekankan, hasil koordinasi itu, Kejaksaan selaku eksekutor, segera mengeksekusi terpidana yang bernama China, Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan yang dikenal dengan nama Eddy Tanzil itu. Eddy seharusnya menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan.
"Kejaksaan dalam hal ini selaku eksekutor, ketika mengeksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap," tandas Andhi.
Eddy Tanzil merupakan buronan yang diburu Pemerintah Indonesia, lantaran kabur dari Rutan Cipinang, Jakarta pada 4 Mei 1996. Saat itu, Eddy tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar US$ 565 juta yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tanzil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Apa Kabar Eddy Tanzil Buronan Pembobol Bank Bapindo?
Jelang Akhir Tahun, Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Lama