Sukses

67 Caleg Belum Lapor Dana Kampanye, PDIP: Tunggu Hingga Januari

PDIP masih menyisakan 67 caleg yang belum melaporkan dana kampanye.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat 27 Desember 2013. PDIP melaporkan dana sumbangan tersebut sebesar Rp 130 Miliar.

Bendahara Umum (Bendum) PDIP Olly Dondokambey menyampaikan, dana itu didapatkan dari kas partai yang dikhususkan untuk pemilu dan sumbangan calon anggota legislatif (caleg).

"Dengan rincian Rp 26, miliar kas partai dan Rp 103 miliar dari sumbangan caleg. Dari 560 caleg yang terdaftar ada 493 caleg yang melaporkan," ujar Olly di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Sama dengan Hanura, PDIP juga masih menyisakan 67 caleg yang belum melaporkan dana kampanyenya. Menurutnya, komunikasi dengan caleg tersebut menjadi kendala parpol.

"Mungkin komunikasi di luar kota, sampai saat ini kami belum bisa. Kami membatasi Januari ini (caleg PDIP segera melapor), dan alasan mengapa belum melaporkan," kata dia.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, KPU menyatakan, pada 27 Desember, partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. (Mvi/Ado)

Baca juga:

Terkecil, Laporan Dana Kampanye PKPI Rp 19 Miliar
Dana Kampanye PDIP Rp 130 Miliar, Sumbangan Terbanyak dari Caleg
Dana Kampanye Gerindra Tertinggi, Rp 144 M