Sungguh memilukann nasib Fitri (19), perempuan yang dianiaya suaminya karena menolak untuk mengadakan acara resepsi. Dia diseret sepeda motor hingga terluka.
Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, penganiayaan terjadi Kamis 27 Desember 2013 sekitar pukul 02.00 WIB, saat SR (35) dan Fitri cek cok di atas motor. Lalu, karena naik pitam, akhirnya SR memukul Fitri di kepala dan akhirnya korban terjatuh. Fitri yang masih sadar mencoba untuk kembali naik motor, namun SR menarik gas motornya dan akhirnya perempuan itu terseret sejauh beberapa meter.
Akibat penganiayaan tersebut, Fitri mengalami luka di bagian kepala dan lecet di bagian perut. Fitri langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati dan sekarang sudah kembali ke rumahnya.
Kapolsek Ciampea Kompol Safiuddin Ibrahim mengatakan, motif SR menganiaya Fitri karena masalah ekonomi. Antara keduanya telah menikah siri pada 15 Juli silam. "Pelaku dipaksa keluarga korban untuk diadakan resepsi, hanya pelaku tidak mau," ungkapnya.
Pelaku sudah diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas tindakan penganiayaan ini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mvi/Ado)
Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, penganiayaan terjadi Kamis 27 Desember 2013 sekitar pukul 02.00 WIB, saat SR (35) dan Fitri cek cok di atas motor. Lalu, karena naik pitam, akhirnya SR memukul Fitri di kepala dan akhirnya korban terjatuh. Fitri yang masih sadar mencoba untuk kembali naik motor, namun SR menarik gas motornya dan akhirnya perempuan itu terseret sejauh beberapa meter.
Akibat penganiayaan tersebut, Fitri mengalami luka di bagian kepala dan lecet di bagian perut. Fitri langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diobati dan sekarang sudah kembali ke rumahnya.
Kapolsek Ciampea Kompol Safiuddin Ibrahim mengatakan, motif SR menganiaya Fitri karena masalah ekonomi. Antara keduanya telah menikah siri pada 15 Juli silam. "Pelaku dipaksa keluarga korban untuk diadakan resepsi, hanya pelaku tidak mau," ungkapnya.
Pelaku sudah diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas tindakan penganiayaan ini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mvi/Ado)