Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Golkar Rahmad Syahputra kesal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memberi izin utusan pemerintah provinsi menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu. Rahmad menilai semua masyarakat Indonesia sama kedudukannya di mata hukum dan siapapun bisa menjenguk tahanan.
"Tidak ada alasan untuk KPK tidak memberi izin untuk berkonsultasi dan menjenguk," kata Rahmad kepada Liputan6.com.
Menurutnya, jika tidak memberi izin, maka KPK membiarkan pemerintahan Provinsi Banten jalan di tempat dan tidak akan ada perkembangan. Rahmad juga kesal dengan banyaknya tuntutan supaya Ratu Atut mundur dan dinonaktifkan dari posisi gubernur Banten.
"Bahwa UU 32 tahun 2004 itu sudah jelas. Bahwa gubernur bisa dinonaktifkan apabila posisi dia menjadi terdakwa. Jika ada tuntutan yang meminta gubernur mundur, maka minta presiden menerbitkan perppu, sehingga Atut bisa dinonaktifkan,: ujarnya dengan nada lantang.
Dia mengatakan, jika ada yang meminta Atut mundur karena masalah etika dan norma, berbenturan dengan undang-undang pemerintahan. Saat ini segala tugas dan kewenangan Gubernur sudah ditangani Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Sementara, pengunjung Atut memang dibatasi. Saat ini baru yang diizinkan adalah tim pengacara dan keluarga. Tahanan-tahanan KPK biasanya memberikan daftar orang yang boleh menjenguknya kepada KPK (Mvi/Ism)
Baca juga:
KPK Segera Kirim Surat Nonaktif Gubernur Banten Ratu Atut
Jadi Ketua DPD I Banten, Ratu Tatu Janji Jaga Kekompakan
Adik Ratu Atut: Tak Ada Politik Dinasti di Banten
"Tidak ada alasan untuk KPK tidak memberi izin untuk berkonsultasi dan menjenguk," kata Rahmad kepada Liputan6.com.
Menurutnya, jika tidak memberi izin, maka KPK membiarkan pemerintahan Provinsi Banten jalan di tempat dan tidak akan ada perkembangan. Rahmad juga kesal dengan banyaknya tuntutan supaya Ratu Atut mundur dan dinonaktifkan dari posisi gubernur Banten.
"Bahwa UU 32 tahun 2004 itu sudah jelas. Bahwa gubernur bisa dinonaktifkan apabila posisi dia menjadi terdakwa. Jika ada tuntutan yang meminta gubernur mundur, maka minta presiden menerbitkan perppu, sehingga Atut bisa dinonaktifkan,: ujarnya dengan nada lantang.
Dia mengatakan, jika ada yang meminta Atut mundur karena masalah etika dan norma, berbenturan dengan undang-undang pemerintahan. Saat ini segala tugas dan kewenangan Gubernur sudah ditangani Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Sementara, pengunjung Atut memang dibatasi. Saat ini baru yang diizinkan adalah tim pengacara dan keluarga. Tahanan-tahanan KPK biasanya memberikan daftar orang yang boleh menjenguknya kepada KPK (Mvi/Ism)
Baca juga:
KPK Segera Kirim Surat Nonaktif Gubernur Banten Ratu Atut
Jadi Ketua DPD I Banten, Ratu Tatu Janji Jaga Kekompakan
Adik Ratu Atut: Tak Ada Politik Dinasti di Banten