Sukses

Persidangan TKI Wilfrida Soik di Malaysia Kembali Digelar Besok

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan.

Persidangan Wilfrida Soik, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati kembali dilanjutkan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Minggu 29 Desember 2013 besok. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan.

"Tim Pengacara Pembela rencananya akan mengajukan beberapa permohonan kepada Mahkamah yaitu, memanggil kembali beberapa saksi pada sidang pendakwaan terdahulu," kata Second Secretary of Information, Social and Cultural The Embassy of the Republic of Indonesia Kuala Lumpur Nurul Dewi Saraswati dalam siaran pers yang Liputan6.com, Sabtu (28/12/2013).

Saksi yang akan dipanggil antara lain suami dan anak korban, sepasang suami isteri WN Malaysia yang pertama kali menjumpai Wilfrida Soik selepas peristiwa pembunuhan dan Agen Pembantu Rumah di Kelantan.

Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur dengan dipimpin oleh Duta Besar Rl telah mengadakan pertemuan dengan Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Firma Hukum Raftfizi & Rao dan Shafee & Co. di Wisma, pada 27 Desember 2013. Pertemuan tersebut untuk koordinasi strategi pembelaan dan mematangkan persiapan tim pengacara dalam menghadapi sidang Wilfrida.

Tim Pengacara juga akan memohon kesaksian Wilfrida dapat didengarkan oleh Mahkamah pada proses pendakwaan. Hal ini karena yang mengetahui peristiwaitu pembunuhan hanyalah Wilfrida dan korban, seorang majikan yang kerap menyiksanya.

Nurul juga mengatakan, tim pengacara akan memohon perpanjangan waktu untuk mendapatkan laporan kejiwaan Wilfrida. Lantaran, cara kematian korban dipandang luar biasa untuk dapat dilakukan oleh manusia dalam kondisi normal. Korban meninggal dengan 42 tusukan senjata tajam.

Tim dokter juga melakukan kunjungan langsung ke kediaman keluarga Wilfrida di Atambua, NTT. Pemeriksaan difokuskan untuk mengetahui keadaan mental Wilfrida Soik pada saat kejadian.

Nurul menyampaikan, Tim Pengacara Pembela yakin Wilfrida Soik akan terbebas dari ancaman hukuman mati karena berdasarkan bukti pemeriksaan usia Wilfrida pada saat kejadian, diyakini Walfrida Soik berusia antara 16-17 tahun lebih, dan tidak lebih dari 18 tahun.

Saat ini Tim pengacara pembela juga sedang mengupayakan untuk membuktikan bahwa kondisi mental Wilfrida Soik pada saat kejadian tidak dalam kondisi normal. Oleh karenanya, sesuai dengan Undang-Undang Malaysia, orang yang memiliki gangguan mental tidak dapat dihukum penjara atas tindakannya, melainkan harus ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk dipulihkan kesehatannya.

Sekiranya terbukti Wilfrida Soik mengalami gangguan mental, maka yang dapat memberikan pengampunan sehingga Wilfrida dapat bebas murni adalah Sultan Kelantan. Tim Pengacara Pembela telah mengunjungi Wilfrida Soik di Rumah Sakit Permai, Johor Bahru. Kondisinya lebih stabil, tenang dan lebih terbuka untuk berkomunikasi. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Pengadilan Malaysia Kirim Tim ke Kampung Wilfrida Soik di NTT
Migrant Care: 256 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Urus TKI Wilfrida Soik di Malaysia, Prabowo Tak Ajak SBY