Di tengah kontroversi terkait gratifikasi dan nikah di luar jam kerja, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sleman, Yogyakarta, secara tegas mendeklarasikan gerakan antigratifikasi. Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
Liputan 6 SCTV, Senin (30/12/2013), memberitakan, para Kepala KUA di Sleman ini resah dengan pemberitaan pemberian gratifikasi.
Selain siap melaporkan pemberi upah di luar biaya nikah, mereka juga menyatakan siap diberi sanksi, jika melanggar komitmen tersebut.
Meskipun menolak gratifikasi, mereka tetap akan melayani pernikahan di luar kantor dan jam kerja. Sebab, hal itu merupakan bentuk pelayanan masyarakat. Apalagi hal tersebut sesuai aturan dimungkinkan. (Alv/Eks)
[VIDEO] Kepala KUA Sleman Siap Laporkan Pengantin Pemberi Hadiah
Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
Advertisement