Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemanan melakukan evaluasi terhadap penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2013. Hasilnya, penangan keamanan dalam negeri sudah banyak perubahan.
Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Langgeng Sulistiono mengatakan, sebelum Inpres No 2/2013 dikeluarkan, penanganan yang dilakukan pemerintah provinsi dan daerah cenderung lambat terhadap dampak dari konflik yang terjadi.
"Dalam penanganan konflik yang berdampak dalam keamanan sebelumnya lambat penanganannya. Dulu kalau ditanya sudah ditangani jawabnya sudah, tapi kini harus diurai sampai akarnya," katanya di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).
Kemudian, lanjut Langgeng, lambatnya penanganan yang dilakukan pemerintah daerah dikarenakan penanganan masih sektoral tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
"Dulu menangani konflik masih sektoral. Dulu polisi menangani tapi tidak sampai akarnya. Ya, karena pemerintah daerah dan provinsi tidak ikut langsung menangani. Hanya menunggu kepolisian. Jadi konflik tetap ada," jelasnya.
"Dulu lembaga juga tidak aktif dalam penangan dini konflik. Kepekaan pemerintah dituntut untuk melihat pengendalian keamanan dalam negeri," pungkas Langgeng. (Mut/Yus)
Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Langgeng Sulistiono mengatakan, sebelum Inpres No 2/2013 dikeluarkan, penanganan yang dilakukan pemerintah provinsi dan daerah cenderung lambat terhadap dampak dari konflik yang terjadi.
"Dalam penanganan konflik yang berdampak dalam keamanan sebelumnya lambat penanganannya. Dulu kalau ditanya sudah ditangani jawabnya sudah, tapi kini harus diurai sampai akarnya," katanya di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).
Kemudian, lanjut Langgeng, lambatnya penanganan yang dilakukan pemerintah daerah dikarenakan penanganan masih sektoral tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
"Dulu menangani konflik masih sektoral. Dulu polisi menangani tapi tidak sampai akarnya. Ya, karena pemerintah daerah dan provinsi tidak ikut langsung menangani. Hanya menunggu kepolisian. Jadi konflik tetap ada," jelasnya.
"Dulu lembaga juga tidak aktif dalam penangan dini konflik. Kepekaan pemerintah dituntut untuk melihat pengendalian keamanan dalam negeri," pungkas Langgeng. (Mut/Yus)