Sukses

KPK Tak Kunjung Panggil Ibas, Suding Hanura: Ada Kekeliruan

Penyebutan Ibas dalam persidangan menjadi bukti otentik, karena saksi telah diambil sumpah. Maka KPK tak perlu menunggu BAP.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK merupakan badan independen yang bebas intervensi pihak atau kekuasaan manapun. Dengan kewenangan luar biasa tersebut, KPK diharapkan tidak dijadikan alat politik tertentu.

Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Sarifuddin Sudding melihat ada diskriminasi saat putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau lebih dikenal Ibas sering disebut dalam persidangan. Namun KPK tak kunjung memanggilnya.

Berbeda dengan Bambang W Soeharto, mantan petinggi Partai Hanura, yang langsung diperiksa meski baru disebut namanya. "Ada kekeliruan di sini. Seharusnya KPK memanggil nama yang disebut oleh saksi di muka persidangan. Karena itu bukti otentik," kata Sudding dalam Catatan Akhir Tahun Fraksi Hanura DPR di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Terkait Ibas yang tak kunjung dipanggil KPK dengan dalih tak ada dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Sudding, tetap harus diselidiki. Menurutnya, penyebutan dalam persidangan telah menjadi bukti otentik, karena saksi telah diambil sumpahnya.

KPK, kata Sudding, sebaiknya tidak boleh bersandar terhadap BAP, karena hanya menjadi dasar bagi aparat untuk mengorek informasi lebih jauh. "KPK harus menjaga integritas dan independensinya. Seharusnya ditindaklanjuti. Tidak bersikap diskriminatif," ujar Sudding.

Ibas telah disebut-sebut terlibat terkait kasus korupsi Hambalang, namun KPK masih merasa belum perlu memanggilnya. Alasan KPK belum ada BAP. Sedangkan Bambang W Soeharto telah dihadirkan KPK sebagai saksi dalam kasus suap Kajari Praya. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Takut Periksa Ibas? KPK: Bukan, Dulu Besan Presiden pun Diperiksa
Dituding Takut Panggil Ibas, Samad: KPK Hanya Takut Tuhan
Disebut Terima 200 Ribu Dolar, Ini Jawaban Ibas