Polisi Telusuri Jaringan Pembawa Molotov ke Demo Mahasiswa

Motif pembawa tiga bom molotov di depan Gedung DPR masih diselidiki. Polisi telusuri kemungkinan ada pihak lain.

Diterbitkan 14 Juni 2026, 11:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi tangkap ANH bawa tiga bom molotov saat demo DPR, kini jadi tersangka.
  • Motif, asal molotov, dan keterlibatan pihak lain masih didalami penyidik.
  • Kebebasan berpendapat dihormati, namun benda berbahaya akan ditindak tegas.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami motif di balik aksi ANH (24) membawa tiga botol bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga tengah ditelusuri.

“Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (14/6/2026).

ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat, 12 Juni 2026.

Saat tas ranselnya diperiksa, ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang pada bagian ujungnya terpasang sumbu pembakar. Barang bukti itu kemudian dilakukan penyitaan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka. ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

“Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah terhasut flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya.

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi. Namun hingga kini R masih berstatus saksi.

 

Dalami Peran

Menurut Budi, penyidik masih mendalami sejauh mana peran R dan apakah yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam rencana membawa bom molotov tersebut.

“Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku,” jelas Budi.

Dia menegaskan tetap menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun aparat tidak akan mentolerir peserta aksi yang membawa benda berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain.

“Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6