Sukses

Menhub Agum Gumelar Resmi Nonaktif

Agum Gumelar resmi nonaktif dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan melalui Keppres Nomor 66/M/2004. Posisi Menhub ad interim akan dijabat rangkap oleh Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno.

Liputan6.com, Bogor: Agum Gumelar resmi nonaktif dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan terhitung sejak 24 Mei melalui Keputusan Presiden Nomor 66/M/2004. Dengan keluarnya keppres tersebut, maka posisi Menhub ad interim akan dijabat rangkap oleh Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno. Demikian diungkapkan Agum Gumelar usai acara Riung Mungpulung bersama Agum di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/5) [baca: Masyarakat Sunda Mendukung Cawapres Agum Gumelar].

Penonaktifan Menteri Perhubungan Agum Gumelar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara. Dalam Pasal 17 PP No. 9/2004 disebutkan, para pejabat pemerintahan yang ditetapkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus nonaktif dari jabatannya.

Kendati sudah resmi nonaktif, Agum tidak mempermasalahkan kembali menjabat sebagai menhub atau tidak jika dirinya tidak terpilih sebagai wakil presiden. "Saya rasa nggak ada masalah," tegas pria kelahiran Tasikmalaya, Jabar ini.(TOZ/Arfan Yap Bano dan Agus Prayitno)
    Video Terkini