Sukses

Jokowi Larang PNS Bawa Kendaraan Pribadi, Ahok Bakal Siapkan Bus

Menurut Ahok, pengadaan bus-bus pegawai dapat memangkas kepadatan kendaraan bermotor yang melintasi jalanan Ibukota.

Meski tak turut mencicipi kebijakan baru pelarangan membawa kendaraan pribadi bagi PNS DKI, namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memiliki rencana untuk mengefektifkan aturan yang digagas Gubernur Jokowi itu. Bagaimana caranya?

"Mungkin akan kita perluas nanti. Pegawai-pegawai kita sediakan bus. Jadi akan lebih hemat," kata pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Menurut Ahok, pengadaan bus-bus pegawai dapat memangkas kepadatan kendaraan bermotor yang melintasi jalanan Ibukota. Jika per busnya dapat mengangkut 60-70 orang, maka kemungkinan jumlah lalu lalang mobil berkurang dengan jumlah yang sama. Ini karena biasanya sering ditemui 1 mobil yang hanya berisi 1 penumpang saja.

Selain itu, Ahok juga berencana agar bus sekolah dan bus pegawai dapat menggunakan jalur bus Transjakarta. Langkah ini dinilai dapat merangsang pertumbuhan angkutan bus di Ibukota.

"Terus perumahan-perumahan mereka juga bikin bus kayak di Bintaro. Jadi untuk pegawai jam kerjanya tepat, jam pulangnya tepat, dia akan pilih bus yang nyaman," pungkas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Berdasarkan Ingub Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatangani 30 Desember 2013 yang lalu, PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang membawa kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun 4. Aturan ini berlaku pada setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya. Instruksi baru tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan membiasakan para PNS untuk menggunakan transportasi umum. (Ndy/Ism)

Baca juga:

Naik Sepeda ke Kantor, Jokowi Pakai Baju Persija
Jokowi Bakal Tambah Hari Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta
Larangan Bawa Kendaraan Pribadi, Jokowi: Memulai dari yang Kecil