Aparat kepolisian belum menerapkan pasal undang-undang terorisme kepada tersangka SR, sindikat penjualan senjata api. Meskipun Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menemukan fakta bahwa SR diduga kuat terlibat aksi terorisme Anton di Banyumas.
"Kalau pakai undang-undang terorisme kan menimbulkan ketakukan mendalam. Kalau baru sekedar memiliki masih perlu pendalaman, apakah ini terkait dengan kegiatan itu (terorisme)," ujar Kasubdit 1 Keamanan Negara dan Separatis Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Mashudi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Mashudi menegaskan, pihaknya hanya menyidik kasus jual-beli senjata api ilegal. Sementara, untuk pengembangan penyidikan SR yang diduga terkait jaringan terorisme, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Datasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).
Para tersangka, kata Mashudi, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hingga kini, para tersangka tengah mendekap di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Dari temuan barang bukti pada saat penggeledahan di kediaman SR di Perumahan Mega Sentul Bogor, Jawa Barat, polisi juga menemukan bahan pembuatan bom dan juga beberapa buku Jihad yang biasa dijadikan landasan aksi terorisme.
SR merupakan paman dari terduga teroris bernama Anton yang telah diamankan polisi di Banyumas. SR ditangkap terkait penjualan senjata api di berbagai wilayah.
SR ditangkap di daerah Bogor di kediamannya tepatnya di Perumahan Mega Sentul, Bogor Jawa Barat pada 1 Januari 2014. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 Pen Gun merek Baikal Makaro, 1 samurai, 1 pisau kukri dan 45 gas Co2, 42 kg pupuk urea, dan buku petunjuk pembuatan bom ditambah 24 buku tentang jihad. (Rmn/Adm)
Baca juga:
Penjual Senpi Kerabat Teroris Banyumas Dibekuk
Polri: Anton Otak Teror dan Ahli Merakit Bom
Ditangkap Densus 88, Anton Gagal Gelar Resepsi Pernikahan
Warga: Terduga Teroris Anton Jarang Keluar Rumah
"Kalau pakai undang-undang terorisme kan menimbulkan ketakukan mendalam. Kalau baru sekedar memiliki masih perlu pendalaman, apakah ini terkait dengan kegiatan itu (terorisme)," ujar Kasubdit 1 Keamanan Negara dan Separatis Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Mashudi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Mashudi menegaskan, pihaknya hanya menyidik kasus jual-beli senjata api ilegal. Sementara, untuk pengembangan penyidikan SR yang diduga terkait jaringan terorisme, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Datasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).
Para tersangka, kata Mashudi, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hingga kini, para tersangka tengah mendekap di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Dari temuan barang bukti pada saat penggeledahan di kediaman SR di Perumahan Mega Sentul Bogor, Jawa Barat, polisi juga menemukan bahan pembuatan bom dan juga beberapa buku Jihad yang biasa dijadikan landasan aksi terorisme.
SR merupakan paman dari terduga teroris bernama Anton yang telah diamankan polisi di Banyumas. SR ditangkap terkait penjualan senjata api di berbagai wilayah.
SR ditangkap di daerah Bogor di kediamannya tepatnya di Perumahan Mega Sentul, Bogor Jawa Barat pada 1 Januari 2014. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 Pen Gun merek Baikal Makaro, 1 samurai, 1 pisau kukri dan 45 gas Co2, 42 kg pupuk urea, dan buku petunjuk pembuatan bom ditambah 24 buku tentang jihad. (Rmn/Adm)
Baca juga:
Penjual Senpi Kerabat Teroris Banyumas Dibekuk
Polri: Anton Otak Teror dan Ahli Merakit Bom
Ditangkap Densus 88, Anton Gagal Gelar Resepsi Pernikahan
Warga: Terduga Teroris Anton Jarang Keluar Rumah