Sukses

[VIDEO] Penyelundupan Satwa Liar Awetan Digagalkan Polisi Aceh

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Rencana penyelundupan satwa liar yang sudah diawetkan ke luar negeri berhasil digagalkan Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 2 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa liar diawetkan.

Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (9/1/2014), satwa-satwa liar awetan yang disita polisi antara lain Harimau Sumatera, Harimau Dahan, Kucing Hutan, dan Beruang. Satwa liar yang dilindungi ini disita dalam penggerebekan di Takengon, Aceh Tengah, akhir pekan lalu.

Sedikitnya 2 orang yang diduga pengawet satwa juga ditangkap dalam penggerebekan itu. Keduanya diduga adalah penampung satwa liar hasil tangkapan para pemburu gelap. Kini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar para pelaku perburuan ilegal.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (Osc/Mvi)

Video Terkini