Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal garang menangani kasus-kasus korupsi di Mahkamah Agung.
Baru-baru ini ia membuat gebrakan dengan memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 12 tahun. Hampir 3 kali lipat!
Ibaratnya, mendengar namanya saja niscaya koruptor sudah begidik. Namun, Artidjo mengaku, belum ada koruptor yang bernyali menemuinya.
"Jadi saya punya candaan, saya bilang, saya menunggu koruptor ini. Tapi kok nggak ada yang berani ketemu saya, padahal saya mau lihat mata mereka," kata Artidjo dalam Diskusi Awal Tahun YLBHI di Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).
Artidjo menduga, para koruptor merasa "bunuh diri" jika kasus korupsi mereka sampai ke tangannya. Meski begitu, Artidjo ingin sekali berhadapan langsung dengan para koruptor.
Hakim Agung itu juga mengatakan bahwa dalam usaha pemberantasan korupsi, setiap elemen dalam masyarakat harus turut berperan. Jangan hanya para penegak hukum saja.
Sebelumnya, atas keberaniannya dan rekam jejaknya yang bersih, Artidjo mendapatkan Anugerah UII. Penghargaan yang sama pernah diberikan kepada Baharudin Loppa pada 1997, Amien Rais (1998), Moh Mahfud MD (2010), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011.
Namun Artidjo menolaknya. Alasannya, kode etik hakim, termasuk hakim agung, tak memperkenankan penerimaan penghargaan. (Alv/Ein)
Baca juga:Â
Alasan MA Vonis Dokter Ayu Cs 10 Bulan PenjaraÂ
Hukuman Angie Diperberat MA, LPSK: Terapi Kejut yang Tepat
Hakim Agung Artidjo Alkostar Menolak Diberi UII Award
Baru-baru ini ia membuat gebrakan dengan memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 12 tahun. Hampir 3 kali lipat!
Ibaratnya, mendengar namanya saja niscaya koruptor sudah begidik. Namun, Artidjo mengaku, belum ada koruptor yang bernyali menemuinya.
"Jadi saya punya candaan, saya bilang, saya menunggu koruptor ini. Tapi kok nggak ada yang berani ketemu saya, padahal saya mau lihat mata mereka," kata Artidjo dalam Diskusi Awal Tahun YLBHI di Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).
Artidjo menduga, para koruptor merasa "bunuh diri" jika kasus korupsi mereka sampai ke tangannya. Meski begitu, Artidjo ingin sekali berhadapan langsung dengan para koruptor.
Hakim Agung itu juga mengatakan bahwa dalam usaha pemberantasan korupsi, setiap elemen dalam masyarakat harus turut berperan. Jangan hanya para penegak hukum saja.
Sebelumnya, atas keberaniannya dan rekam jejaknya yang bersih, Artidjo mendapatkan Anugerah UII. Penghargaan yang sama pernah diberikan kepada Baharudin Loppa pada 1997, Amien Rais (1998), Moh Mahfud MD (2010), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011.
Namun Artidjo menolaknya. Alasannya, kode etik hakim, termasuk hakim agung, tak memperkenankan penerimaan penghargaan. (Alv/Ein)
Baca juga:Â
Alasan MA Vonis Dokter Ayu Cs 10 Bulan PenjaraÂ
Hukuman Angie Diperberat MA, LPSK: Terapi Kejut yang Tepat
Hakim Agung Artidjo Alkostar Menolak Diberi UII Award
Â