Meski sejumlah pihak menentang pelantikan Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, di rutan KPK, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan melanjutkan langkahnya melantik sang bupati. Pelantikan itu dinilainya akan menjadi pintu masuk untuk menon-aktifkan Hambit Bintih dari bupati.
"Bagaimana kami menon-aktifkan jika belum dilantik," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (9/1/2014)
Dalam UU Nomor 32/2001 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, yang terbukti secara inkracht melakukan pidana kasus hukum, dapat diberhentikan langsung oleh presiden tanpa melalui usul DPRD.
Bintih sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersama dengan Cornelis Nalau.
Bintih didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam Pasal itu diatur mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta-Rp 750 juta.
Bintih dan wakilnya, Arton S Dohong ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah memenangi perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Ant/Ali)
Baca juga:
DPR: Pelantikan Bupati Gunung Mas di Bui Cederai Nilai Sosial
Jika Batal Dilantik di Rutan, Bupati Hambit Bintih Pasrah
Hambit Bintih Dilantik di Penjara, Amien Rais: Tidak Layak!
"Bagaimana kami menon-aktifkan jika belum dilantik," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (9/1/2014)
Dalam UU Nomor 32/2001 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, yang terbukti secara inkracht melakukan pidana kasus hukum, dapat diberhentikan langsung oleh presiden tanpa melalui usul DPRD.
Bintih sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersama dengan Cornelis Nalau.
Bintih didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam Pasal itu diatur mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta-Rp 750 juta.
Bintih dan wakilnya, Arton S Dohong ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah memenangi perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Ant/Ali)
Baca juga:
DPR: Pelantikan Bupati Gunung Mas di Bui Cederai Nilai Sosial
Jika Batal Dilantik di Rutan, Bupati Hambit Bintih Pasrah
Hambit Bintih Dilantik di Penjara, Amien Rais: Tidak Layak!