Wakil Gubernur Banten Rano Karno menyatakan pembangunan di Provinsi Banten mandek. Hal itu karena 13 dokumen penting di Pemprov Banten belum ditandatangani Ratu Atut Chosiyah yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Mandek pasti, untuk penggerak pembangunan ada di 13 surat itu. Nah SK-SK, seperti untuk kekuasaan dalam artinya itu lah ada di 13 item untuk mempelancar awal," kata Rano Karno di HUT PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Rano menegaskan, berdasarkan mekanisme yang ada, Ratu Atut masih menduduki posisi sebagai Gubernur Banten. Oleh karena itu semua surat-surat harus ditandatangani oleh Atut.
"Jadi sebagai pemerintahan setiap hari, banyak surat-surat yang harus ditandatangani," terangnya.
Rano mengatakan, Mendagri Gamawan Fauzi sudah tegas mengenai aturan tersebut. Namun, karena sekarang Ratu Atut ditahan karena menjadi tersangka kasus sugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan alat kesehatan di Banten, maka harus menunggu izin dari KPK supaya Sang Gubernur tanda tangan.
"Langkahnya cuma itu yang bisa kita tunggu, jadi kita tunggu saja. Mekanismenya (dicopot) apabila sudah terdakwa, jadi itulah mekanismenya," kata politisi PDIP itu. (Mvi/Mut)
Baca juga:
APBD Tak Ditandatangani Ratu Atut, Pembangunan Banten Mandek
Rano Karno: Pemerintahan di Banten Terancam Kacau
Banten Terancam `Kolaps`, SBY Didesak Terbitkan Perppu
"Mandek pasti, untuk penggerak pembangunan ada di 13 surat itu. Nah SK-SK, seperti untuk kekuasaan dalam artinya itu lah ada di 13 item untuk mempelancar awal," kata Rano Karno di HUT PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Rano menegaskan, berdasarkan mekanisme yang ada, Ratu Atut masih menduduki posisi sebagai Gubernur Banten. Oleh karena itu semua surat-surat harus ditandatangani oleh Atut.
"Jadi sebagai pemerintahan setiap hari, banyak surat-surat yang harus ditandatangani," terangnya.
Rano mengatakan, Mendagri Gamawan Fauzi sudah tegas mengenai aturan tersebut. Namun, karena sekarang Ratu Atut ditahan karena menjadi tersangka kasus sugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan alat kesehatan di Banten, maka harus menunggu izin dari KPK supaya Sang Gubernur tanda tangan.
"Langkahnya cuma itu yang bisa kita tunggu, jadi kita tunggu saja. Mekanismenya (dicopot) apabila sudah terdakwa, jadi itulah mekanismenya," kata politisi PDIP itu. (Mvi/Mut)
Baca juga:
APBD Tak Ditandatangani Ratu Atut, Pembangunan Banten Mandek
Rano Karno: Pemerintahan di Banten Terancam Kacau
Banten Terancam `Kolaps`, SBY Didesak Terbitkan Perppu