Setelah diperiksa sekitar 5 jam tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 18.45 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Anas dikawal sejumlah polisi yang tengah bertugas di KPK.
Tak banyak komentar yang keluar dari mulut mantan aktivis Himpunan Mahasisiwa Islam (HMI) itu. Anas hanya mengaku hari ini menjadi hari bersejarah dan penting baginya.
"Ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," ujar Anas yang terlihat tegang saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (10/1/2014).
Selang beberapa lama setelah diberondong pertanyaan sejumlah awak media, Anas langsung menuju ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan KPK.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Ein)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 18.45 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Anas dikawal sejumlah polisi yang tengah bertugas di KPK.
Tak banyak komentar yang keluar dari mulut mantan aktivis Himpunan Mahasisiwa Islam (HMI) itu. Anas hanya mengaku hari ini menjadi hari bersejarah dan penting baginya.
"Ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," ujar Anas yang terlihat tegang saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (10/1/2014).
Selang beberapa lama setelah diberondong pertanyaan sejumlah awak media, Anas langsung menuju ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan KPK.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Ein)