Sukses

Loyalis Akan Minta Penangguhan Penahanan Anas

Anas menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditahan KPK. Loyalis Anas, Tridianto menyatakan, dirinya akan meminta penangguhan penahanan Anas kepada KPK.

"Kita tahu mas Anas ditahan. Besok saya akan ke KPK untuk meminta dan mengajukan permintaan penahanan," ujar Tridianto di kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).

Mantan Ketua DPC Parta Demokrat Cilacap ini menjelaskan akan datang ke KPK pada Sabtu 11 Januari 2014 besok untuk meminta penangguhan penahanan untuk Anas. Dia pun mengaku siap menemani Anas selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anas menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Riz)

Â