Pembangunan Banten terancam terhenti lantaran Gubernur Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, Wakil Gubernur banten Rano Karno akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) agar pemerintahan di tanah jawara berjalan normal.
Rano menjelaskan, selama status Atut masih menjadi tersangka dan belum terdakwa, maka dia masih menjadi Gubernur Banten. Oleh karena itu, urusan pemerintahan masih membutuhkan tanda tangan Atut.
Pemeran 'Si Doel' itu kembali mengingatkan, masih ada 13 dokumen penting Pemprov Banten yang terbengkalai dan belum ditandatangani Ratu Atut. Alhasil, pembangunan di Banten terancam mandek.
Pernyataan Rano Karno pun diamini oleh jajaran pemerintahan di Provinsi Banten. Salah satunya Kabiro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi.
"Pemerintahan di Banten berhenti karena tidak memiliki dana. Karena APBD Provinsi belum ditandatangani," tuturnya singkat di kantornya yang terletak di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Jumat (10/1/2014).
Deden menjelaskan, meski terdapat silva (sisa anggaran) pada APBD Banten tahun anggaran 2013 sebesar Rp 400 miliar, tetapi dana tersebut tetap masuk ke dalam APBD 2014 dan harus disetujui oleh Gubernur Banten.
Selain itu, dana yang bisa dipakai hanya dana yang bersumber dari APBN saja. Tetapi besarannya tidak akan mencukupi untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Banten.
"Kalau hanya membayar gaji honorer (tenaga kerja sukarela) saja cukup," tutur deden dengan nada memelas.
Deden berharap agar KPK dan Mendagri dapat segera memberi kepastian hukum bagi tanah Banten agar roda pemerintahan segera berjalan dengan normal kembali. (Riz)
Atut Ditahan, Pemerintahan Banten Terhenti
Ada 13 dokumen penting Pemprov Banten yang terbengkalai dan belum ditandatangani Ratu Atut.
Advertisement