Sukses

Pemerintahan Banten Mandek, KPK Diminta Nonaktifkan Ratu Atut

Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut oleh KPK membuat roda pemerintahan Provinsi Banten mandek.

Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut oleh KPK membuat roda pemerintahan Provinsi Banten mandek. Maka dari itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi mengusulkan KPK untuk mengajukan penonaktifan terhadap Ratu Atut, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPK berhak mengajukan permohonan penonaktifan terhadap pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebetul ya kalau itu dilakukan, itu selesai," kata Deden kepada Liputan6.com di Serang, Banten, Sabtu (11/1/2014).

Dia pun mendukung apabila Kemendagri menonaktifkan pejabat penyelenggara negara yang terkena korupsi, karena berdasarkan data-data yag ada. Deden menyayangkan belum ada komunikasi antara Kemendagri dengan KPK.

"Jika berdasarkan UU KPK bahwa KPK bisa merekomendasikan pejabat diberhentikan sementara dan kementerian dalam negeri menyetujui itu. Kan itu bisa diberhentikan. Cuma kayanya ini belum ada komunikasi," jelas Deden.

Dia berharap Banten segera diberikan kepastian hukum agar roda pemerintahan Provinsi Banten dapat berjalan lancar. "Jika Gubernur bersalah dan dinaikkan menjadi terdakwa, ya silahan dipercepat proses terdakwanya. Jika KPK menetapkan beliau tidak bersalah atau kurang bukti, ya silakan keluarkan," tandas Deden. (Riz)