Dianggap menyimpang dari ajaran Islam, markas pengajian Ihya Ulumuddin, tarekat Sammaniyah di Medan, Sumatera Utara dibubarkan warga. Warga sekitar menganggap tarikat tersebut menyebarkan doktrin sesat, seperti membolehkan kawin mut'ah atau kawin kontrak.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu, (11/1/2014), puluhan polisi anti huru hara menjaga ratusan anggota Laskar Mujahidin dan Forum Umat Islam yang mendatangi sebuah rumah dan masjid di Jalan Karya Bakti Medan. Kedatangan massa untuk menuntut jamaah pengajian tarekat Sammaniyah keluar dari masjid dan membubarkan diri.
Tuntutan massa ini didukung oleh warga sekitar yang juga merasa terganggu oleh aktivitas peribadahan tarekat yang dianggap aneh oleh warga.
Penolakan warga juga didasarkan pada fatwa MUI Sumatera Utara pada September 2013 lalu. MUI menilai kelompok pengajian tersebut menyimpang karena menganggap Nabi Adam diciptakan oleh malaikat, zakat mal atau zakat harta harus diserahkan kepada guru serta membolehkan nikah mut'ah atau nikah kontrak serta pernikahan sah meski tanpa keberadaan wali.
Meski masjid mereka tengah dikepung massa, 200 orang jemaah tarekat Sammaniyah tetap menolak membubarkan diri. Mereka juga membantah tudingan bahwa pimpinan mereka melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anggota pengajian yang telah melapor ke polisi. Seorang pengikut tarekat Sammaniyah bahkan menuding MUI melakukan kesalahan terkait fatwa sesatnya.
Tarekat Sammniyah berdiri di Medan sejak tahun 1976 dipimpin Syekh Tuanku Muda Ahmad Arifin. Aliran ini merupakan pecahan dari tarekat Sidzliyah yang berasal dari Bonjol Sumatera Barat. Selain di Medan, tarekat ini masih hidup di sejumlah kota antara lain Padang, Palembang serta Surabaya. (Luq/Riz)
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu, (11/1/2014), puluhan polisi anti huru hara menjaga ratusan anggota Laskar Mujahidin dan Forum Umat Islam yang mendatangi sebuah rumah dan masjid di Jalan Karya Bakti Medan. Kedatangan massa untuk menuntut jamaah pengajian tarekat Sammaniyah keluar dari masjid dan membubarkan diri.
Tuntutan massa ini didukung oleh warga sekitar yang juga merasa terganggu oleh aktivitas peribadahan tarekat yang dianggap aneh oleh warga.
Penolakan warga juga didasarkan pada fatwa MUI Sumatera Utara pada September 2013 lalu. MUI menilai kelompok pengajian tersebut menyimpang karena menganggap Nabi Adam diciptakan oleh malaikat, zakat mal atau zakat harta harus diserahkan kepada guru serta membolehkan nikah mut'ah atau nikah kontrak serta pernikahan sah meski tanpa keberadaan wali.
Meski masjid mereka tengah dikepung massa, 200 orang jemaah tarekat Sammaniyah tetap menolak membubarkan diri. Mereka juga membantah tudingan bahwa pimpinan mereka melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anggota pengajian yang telah melapor ke polisi. Seorang pengikut tarekat Sammaniyah bahkan menuding MUI melakukan kesalahan terkait fatwa sesatnya.
Tarekat Sammniyah berdiri di Medan sejak tahun 1976 dipimpin Syekh Tuanku Muda Ahmad Arifin. Aliran ini merupakan pecahan dari tarekat Sidzliyah yang berasal dari Bonjol Sumatera Barat. Selain di Medan, tarekat ini masih hidup di sejumlah kota antara lain Padang, Palembang serta Surabaya. (Luq/Riz)