Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Deny Hariyatna mengungkapkan, Anas Urbaningrum sebenarnya tidak menyangka akan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendatangi kantor Abraham Samad Cs itu tanpa didampingi pengacaranya.
Sebab, kata Denny, Anas yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang itu merasa telah bersikap kooperatif. Sehingga Anas pun berharap KPK melakukan hal yang sama.
"Positif thinking dari Mas Anas. Dia pikir KPK akan kooperatif karena dia kooperatif," kata Denny dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Walaupun tidak sesuai harapannya, menurut Denny, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap menunjukkan sikap tenang. Denny menjelaskan, hal itu terlihat dari ekspresi Anas yang tidak terlihat tegang ketika dibawa ke tahanan KPK dengan menggunakan rompi oranye.
"Dia harus tenang. Sudah seharusnya. Karena dia pernah jadi politisi penting. Mental dia memang seperti itu," ujarnya.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Adm/Mvi)
Baca juga:
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia
Sebab, kata Denny, Anas yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang itu merasa telah bersikap kooperatif. Sehingga Anas pun berharap KPK melakukan hal yang sama.
"Positif thinking dari Mas Anas. Dia pikir KPK akan kooperatif karena dia kooperatif," kata Denny dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Walaupun tidak sesuai harapannya, menurut Denny, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap menunjukkan sikap tenang. Denny menjelaskan, hal itu terlihat dari ekspresi Anas yang tidak terlihat tegang ketika dibawa ke tahanan KPK dengan menggunakan rompi oranye.
"Dia harus tenang. Sudah seharusnya. Karena dia pernah jadi politisi penting. Mental dia memang seperti itu," ujarnya.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Adm/Mvi)
Baca juga:
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia