Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, nama Anas Urbaningrum sempat beberapa kali disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Pengamat politik dari Indobarometer, M. Qodari berpendapat, kasus ini akan terus bergulir pasca-Anas dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Anas tak akan tinggal diam dalam melewati perkara korupsi ini.
"Kita lihat saja nanti. Yang jelas kalo dia (Anas) mengeluarkan info seperti Nazarudin maka menjadi luar biasa," kata Qodari dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Qodari memprediksi, akan ada kejutan selanjutnya dalam pengungkapan kasus megaproyek Hambalang ini. Menurutnya, kasus ini menyita perhatian publik ditambah lagi dengan pengakuan Anas Urbaningrum yang akan membuka halaman demi halaman dalam kasus tersebut.
"Semua orang menunggu apa yang akan terjadi. Ini jadi halaman pertama. Orang bertanya-bertanya. Dia hanya coba katakan dia tidak salah," tambah Qodari.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Adm/Ein)
Baca juga:
Mundur dari Ketum, Anas: Ini Baru Halaman Pertama
PPI: Jangan Harap Anas Urbaningrum Jadi `Ember`
Pengamat politik dari Indobarometer, M. Qodari berpendapat, kasus ini akan terus bergulir pasca-Anas dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Anas tak akan tinggal diam dalam melewati perkara korupsi ini.
"Kita lihat saja nanti. Yang jelas kalo dia (Anas) mengeluarkan info seperti Nazarudin maka menjadi luar biasa," kata Qodari dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Qodari memprediksi, akan ada kejutan selanjutnya dalam pengungkapan kasus megaproyek Hambalang ini. Menurutnya, kasus ini menyita perhatian publik ditambah lagi dengan pengakuan Anas Urbaningrum yang akan membuka halaman demi halaman dalam kasus tersebut.
"Semua orang menunggu apa yang akan terjadi. Ini jadi halaman pertama. Orang bertanya-bertanya. Dia hanya coba katakan dia tidak salah," tambah Qodari.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Adm/Ein)
Baca juga:
Mundur dari Ketum, Anas: Ini Baru Halaman Pertama
PPI: Jangan Harap Anas Urbaningrum Jadi `Ember`