Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit M Yunus, Provinsi Bengkulu. Dalam proyek senilai Rp 19,7 miliar yang dianggarkan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2012 itu diduga ada 'aroma tak sedap' yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk akan memeriksa setiap pihak yang dianggap mengetahui tak terkecuali Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
"KPK pasti akan menindaklanjuti," kata Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di KPK, dalam waktu dekat ini Gubernur Bengkulu, Junaidi akan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut. Dia diduga mengetahui dugaan praktik kotor yang terjadi di provinsi pimpinannya itu.
Bahkan, disebutkan kalau KPK juga akan segera meningkatkan statusnya setelah dilakukan gelar perkara. Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Â Bambang enggan membeberkan mengenai sejauh mana penanganannya.
"Saya mesti cek ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) dulu soal itu," ucap Bambang.
Kasus dugaan korupsi yang diduga  melibatkan Gubernur Bengkulu ini bermula dari laporan LSM Komite Independent Transparansi Anggaran (KITA) ke KPK pada 20 November 2013 lalu atas proyek pengadaan Alkes di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu. Proyek pengadaan bernilai Rp 19,7 miliar itu dilaporkan karena diduga ada indikasi korupsi.
Kasus ini sebetulnya sudah mencuat di Bengkulu, di mana desakan untuk mengusut tuntas kasus tersebut terus meluas. Namun memang belum ada peningkatan yang signifikan dari penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Alhasil, kasus tersebut dilaporkan ke KPK. (Ndy)
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk akan memeriksa setiap pihak yang dianggap mengetahui tak terkecuali Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
"KPK pasti akan menindaklanjuti," kata Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di KPK, dalam waktu dekat ini Gubernur Bengkulu, Junaidi akan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut. Dia diduga mengetahui dugaan praktik kotor yang terjadi di provinsi pimpinannya itu.
Bahkan, disebutkan kalau KPK juga akan segera meningkatkan statusnya setelah dilakukan gelar perkara. Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Â Bambang enggan membeberkan mengenai sejauh mana penanganannya.
"Saya mesti cek ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) dulu soal itu," ucap Bambang.
Kasus dugaan korupsi yang diduga  melibatkan Gubernur Bengkulu ini bermula dari laporan LSM Komite Independent Transparansi Anggaran (KITA) ke KPK pada 20 November 2013 lalu atas proyek pengadaan Alkes di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu. Proyek pengadaan bernilai Rp 19,7 miliar itu dilaporkan karena diduga ada indikasi korupsi.
Kasus ini sebetulnya sudah mencuat di Bengkulu, di mana desakan untuk mengusut tuntas kasus tersebut terus meluas. Namun memang belum ada peningkatan yang signifikan dari penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Alhasil, kasus tersebut dilaporkan ke KPK. (Ndy)